Dewan Guru Besar UGM Minta Pemerintah Tinjau Lagi Perjanjian dengan AS

11 hours ago 3

Dewan Guru Besar UGM Minta Pemerintah Tinjau Lagi Perjanjian dengan AS Guru Besar, akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada menyatakan sikap kritis atas penandatanganan perjanjian bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dengan Amerika Serikat pada Senin (2/3/2026). - Harian Jogja / Catur Dwi Janati 

Harianjogja.com, SLEMAN—Dewan Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) meminta pemerintah meninjau ulang perjanjian ART (Agreement on Reciprocal Trade) antara Indonesia dan Amerika Serikat karena dinilai berpotensi merugikan kedaulatan negara.

Desakan tinjau ulang ART ini disampaikan Dewan Guru Besar UGM bersama akademisi dan civitas akademika Universitas Gadjah Mada dalam pernyataan resmi di Balairung UGM, Senin (2/3/2026).

Permintaan tinjau ulang ART tersebut muncul setelah para pakar lintas disiplin di UGM mengkaji isi dan proses ratifikasi perjanjian yang dinilai tidak melalui konsultasi dengan DPR serta tidak disahkan melalui undang-undang. Mereka menilai hal ini berpotensi melanggar Pasal 11 UUD 1945, UU 24/2000 Pasal 10, UU 7/2014 Pasal 84, serta Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018.

Ketua Dewan Guru Besar UGM, Prof. M. Baiquni, yang membacakan pernyataan sikap tersebut, menyampaikan sejumlah poin kepada Presiden dan para pengambil kebijakan. “Untuk itu kami menyerukan beberapa hal agar menjadi perhatian presiden, para penentu kebijakan di pemerintahan juga DPR,” terangnya.

Selain soal prosedur, UGM menilai isi perjanjian ART bersifat tidak seimbang atau asimetris. Dalam analisis mereka, manfaat terbesar disebut lebih banyak diperoleh Amerika Serikat, sementara Indonesia berpotensi menanggung beban kewajiban yang luas bagi pemerintah maupun rakyat.

“Ini harus kita cegah dan juga memprihatinkan adanya penandatanganan ART yang ternyata dalam analisis kami merugikan kedaulatan Republik Indonesia,” tuturnya.

UGM juga menyoroti arah kebijakan luar negeri Indonesia yang dinilai berpihak pada agresor, sebagaimana tercermin dari keikutsertaan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) yang akhirnya menimbulkan perang. Menurut akademisi, kondisi tersebut memperkuat alasan agar pemerintah meninjau ulang ART sebelum berdampak lebih jauh terhadap posisi Indonesia di tingkat internasional.

Dalam kajian yang dipaparkan, pelaksanaan ART dinilai membutuhkan sumber daya besar, mulai dari dana, waktu, hingga tenaga untuk mengubah puluhan UU, Keppres, PP, Perpres, hingga Permen, serta menyusun berbagai aturan baru. Dampak ekonomi yang mungkin timbul juga disebut bisa dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Berbagai klausul yang termuat di dalam perjanjian ART berisiko terhadap kedaulatan Indonesia sebagai negara yang sejak merdeka mengembangkan politik luar negeri bebas dan aktif,” ujarnya.

Para akademisi juga menilai ART memuat kewajiban kepatuhan terhadap kebijakan di masa mendatang, meskipun kebijakan tersebut belum ada. Selain itu, terdapat potensi penentuan kebijakan secara unilateral oleh Amerika Serikat dan kemungkinan transmisi kebijakan AS kepada Indonesia terhadap negara ketiga.

Pada poin kelima, Prof. M. Baiquni menekankan pentingnya kajian mendalam berbasis evidence-based policy atas setiap butir kesepakatan ART dan dampaknya terhadap perekonomian serta kedaulatan Indonesia. Karena mencakup banyak sektor, kajian multidisiplin dinilai perlu dilakukan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau akademisi kampus-kampus di seluruh Indonesia untuk bersama-sama melakukan kajian multidisiplin terkait dengan dampak ART bagi perekonomian dan kedaulatan Indonesia. Sebagai wujud pertanggungjawaban publik dan diseminasi keilmuan, hasil-hasil kajian tersebut perlu disebarluaskan, agar masyarakat ikut mencermati, cerdas dan menjadi rakyat berdaulat,” katanya.

Pada poin keenam, Dewan Guru Besar UGM berpandangan pemerintah perlu mengambil keputusan secara bijaksana dengan mengedepankan kesejahteraan rakyat dan kedaulatan negara, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Kompleksitas ART, termasuk putusan Mahkamah Agung USA, disebut perlu menjadi pertimbangan sebelum keputusan akhir diambil. Jika ratifikasi tidak mengakomodasi tujuan dalam undang-undang maupun UUD 1945, pemerintah diharapkan melakukan renegosiasi, menunda, bahkan membatalkan perjanjian tersebut.

“Para akademisi UGM siap mendukung setiap upaya memperkuat dan meneguhkan kedaulatan Indonesia di berbagai bidang dan lini kehidupan,” tukas Baiquni membacakan poin ketujuh pernyataan sikap.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran, Prof. Wening Udasmoro, menegaskan bahwa sikap kritis civitas akademika UGM murni bersifat akademis dan tidak dilatarbelakangi kepentingan apa pun. Pernyataan desakan tinjau ulang ART ini selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui forum kajian ilmiah dan hasilnya direncanakan disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news