Sejumlah warga penerima ganti rugi pelebaran jalan ruas Plono-Nglinggo membentangkan spanduk di depan kantor Kalurahan Pagerharjo karena merasa tidak adil nilai ganti rugi tanah yang didapatkannya - Harian Jogja/Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGO— Sejumlah warga terdampak proyek pelebaran jalan ruas Plono–Nglinggo mengeluhkan ketidaksesuaian nilai ganti rugi lahan. Perbedaan nominal yang cukup mencolok antarwarga memicu dugaan ketidakadilan dalam proses penilaian.
Salah satu warga, Pracoyo Hadi, mengaku nilai ganti rugi lahannya mencapai sekitar Rp750 juta untuk luasan 623 meter persegi, termasuk bangunan di atasnya. Namun ia membandingkan dengan warga lain yang nilai kompensasinya melonjak hingga sekitar Rp2 miliar dari appraisal awal sekitar Rp800 juta.
“Namun ada tanah warga lainnya yang awalnya Rp800 juta ganti ruginya menjadi tiga kali lipat sampai menyentuh Rp2 miliar. Padahal saat appraisal dilakukan bersamaan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Pracoyo yang akrab disapa Pak Yoyo mengaku tidak mengetahui alasan perbedaan nilai tersebut. Ia menilai selama proses berlangsung tidak ada perbedaan perlakuan, sehingga selisih harga yang jauh menimbulkan tanda tanya.
“Tanah saya lebih strategis dekat pasar, tetapi dihargai sama dengan yang tidak strategis,” katanya.
Keluhan serupa juga disampaikan warga lain, Marjilah, yang berharap adanya penyamaan nilai ganti rugi agar tidak terjadi kesenjangan.
“Selisihnya banyak sekali, belum ada kesepakatan harga kok sudah seperti ini. Jadi bingung,” ujarnya.
Proyek pelebaran jalan tersebut berada di bawah kewenangan Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Provinsi DIY. Pihak PJN menyatakan proses pengadaan lahan telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 PJN DIY, Ersy Perdhana, menjelaskan total terdapat 66 sertifikat hasil pembebasan lahan. Penyerahan dilakukan bertahap sejak November 2025 hingga April 2026, dengan sebagian besar sudah diterima masyarakat.
Ia menambahkan masih terdapat tujuh sertifikat yang belum tuntas, dengan rincian enam masih dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan satu dikembalikan karena berkas tidak lengkap.
Terkait perbedaan nilai ganti rugi, Ersy menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam penilaian tersebut karena sepenuhnya dilakukan oleh tim appraisal independen.
“Perhitungan besaran nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik yang bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Menurutnya, seluruh proses telah sesuai ketentuan, bahkan persoalan ini sempat dibawa ke Ombudsman dan dinyatakan tidak ditemukan kendala administratif. Ia juga memastikan seluruh warga terdampak telah menerima pembayaran sesuai haknya setelah menandatangani pelepasan hak atas tanah.
Meski demikian, keluhan warga menunjukkan masih adanya ketidakpuasan terhadap hasil penilaian, sehingga diharapkan ada transparansi lebih lanjut guna meredam polemik di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

1 hour ago
3

















































