Dampak PP No.16/2026, Ani Widayani Terima Curhatan dari Lurah danamp; Pamong

4 hours ago 2

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bantul, Ani Widayani, mengaku banyak menerima curhatan dari sejumlah lurah terkait dengan dampak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No.16/2026 tentang Tata Kelola Desa atau Kalurahan.

Menurutnya, regulasi tersebut langsung menjadi perhatian publik karena dinilai membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan, khususnya di tingkat desa dan pembangunan daerah.

PP No. 16/2026 tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menyentuh berbagai sektor penting, seperti pengelolaan anggaran, transparansi, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik. “Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem yang lebih efisien, akuntabel, dan modern,” kata Ani, Rabu (22/4).

Secara umum, PP No.16/2026 memuat sejumlah ketentuan penting sebagai dasar pengelolaan pemerintahan desa. Beberapa poin utama yang diatur antara lain pengelolaan dana desa, penguatan peran pendamping desa, digitalisasi sistem pemerintahan desa, transparansi dan akuntabilitas, serta sistem pengawasan dan sanksi.

Dia menjelaskan, dibandingkan aturan sebelumnya, PP No.16/2026 membawa sejumlah perubahan signifikan, seperti penguatan sistem berbasis digital, penyesuaian mekanisme pelaporan, peningkatan peran masyarakat, serta penegasan tanggung jawab aparatur desa. Perubahan tersebut menunjukkan adanya upaya serius pemerintah dalam membenahi tata kelola desa.

“Dampak dari regulasi ini di antaranya peningkatan transparansi. Masyarakat dapat mengetahui secara jelas bagaimana dana desa digunakan. Selain itu, percepatan pembangunan juga diharapkan terjadi karena sistem yang lebih efisien,” ujarnya.

Selain itu, PP No.16/2026 juga berdampak pada pemberdayaan ekonomi lokal, di mana program desa diharapkan lebih tepat sasaran sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan publik pun diprediksi menjadi lebih baik seiring dengan penerapan digitalisasi yang membuat layanan lebih cepat dan mudah diakses.

Meski demikian, Ani menegaskan bahwa keberhasilan implementasi aturan ini sangat bergantung pada kesiapan semua pihak, baik pemerintah, aparatur desa, maupun masyarakat.

Lebih lanjut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai aturan tersebut belum diikuti dengan kesiapan yang memadai, terutama di tingkat lurah. Ia mencontohkan soal penghasilan tetap (siltap) lurah yang sebelumnya minimal 120% dari gaji ASN golongan IIA. Dalam PP No.16/2026, ketentuan minimal tersebut dihapus, sehingga siltap lurah menjadi setara dengan ASN golongan IIA. “Kalau siltap menurun, lurah dan pamong menjadi galau dan resah. Padahal, banyak yang sudah menjaminkan gajinya ke bank. Kalau penghasilannya turun, mereka harus mencari tambahan untuk menutup cicilan,” katanya. Menurut Ani, kondisi tersebut berpotensi mengganggu kinerja para lurah.

Selain itu, Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat juga mengalami pemangkasan signifikan, bahkan hingga sekitar 80%. Desa yang sebelumnya menerima sekitar Rp1,8 miliar kini hanya memperoleh sekitar Rp370 juta. Alokasi Dana Desa (ADD) dari pemerintah kabupaten juga ikut menurun akibat kebijakan efisiensi. “Ini membuat kegelisahan semakin menumpuk. Dana Desa turun drastis, sementara siltap bersumber dari ADD. Ketika ADD turun, honorer juga ikut terdampak,” kata mantan Lurah Sumbermulyo, Bambanglipuro tersebut. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news