DPRD Kulonprogo Ultimatum Disdikpora Soal Gaji Guru JLOP

3 hours ago 3

DPRD Kulonprogo Ultimatum Disdikpora Soal Gaji Guru JLOP Foto ilustrasi guru. / Foto dibuat oleh Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, KULONPROGO— Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin, meluapkan kekecewaannya atas belum dibayarkannya gaji guru berstatus jasa layanan orang perorangan (JLOP) selama beberapa bulan terakhir. Ia menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah dalam memenuhi hak tenaga pendidik.

Menurut Aris, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai keterlambatan biasa karena menyangkut hak dasar guru yang telah menjalankan kewajibannya. Ia menegaskan pemerintah harus segera mengambil langkah konkret.

“Ini bukan sekadar keterlambatan, ini bentuk kelalaian yang tidak bisa ditoleransi. Guru sudah menjalankan kewajibannya, tetapi negara justru abai terhadap hak mereka,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

DPRD pun memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora), agar segera menyelesaikan pembayaran tanpa alasan.

“DPRD memberikan ultimatum kepada pemerintah daerah khususnya Disdikpora untuk segera menuntaskan pembayaran gaji tanpa alasan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia menilai mandeknya pembayaran dipicu oleh lemahnya perencanaan serta koordinasi internal, terutama terkait kejelasan skema penggajian. Kondisi ini dinilai tidak seharusnya terjadi dan justru menjadikan guru sebagai korban kebijakan yang belum siap.

Aris juga menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam. Jika dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, lembaganya siap menggunakan seluruh kewenangan pengawasan, mulai dari pemanggilan resmi hingga langkah politik lanjutan.

“Karena ini menyangkut martabat pendidikan dan tanggung jawab moral pemerintah kepada rakyat,” ujarnya.

Di sisi lain, kendala teknis menjadi alasan belum cairnya gaji guru JLOP.

Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo, Sri Sugiyarti, menjelaskan pencairan terganjal aturan pendanaan ganda atau double funding.

Menurutnya, persoalan muncul karena adanya dua sumber dana yang menyasar objek yang sama, yakni guru JLOP. Sumber tersebut berasal dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kondisinya memang seperti itu. Ada keraguan dari pihak Disdikpora karena petunjuk teknis dari kementerian menyatakan tidak boleh ada dua sumber pendanaan untuk penyaluran dana BOS. Hal inilah yang membuat pencairan tersendat karena adanya risiko menjadi temuan di kemudian hari," jelasnya.

Situasi ini menempatkan guru JLOP dalam posisi sulit, karena hak mereka tertunda akibat persoalan administratif. DPRD pun mendesak agar pemerintah daerah segera menemukan solusi konkret agar pembayaran bisa direalisasikan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news