
Suasana pertemuan antara warga Garongan dengan Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan beserta jajarannya di Ruang Rapat Menoreh, Rabu (13/5/2026) sore. Harian Jogja/Khairul Ma'arif.
Harianjogja.com, KULONPROGO—Puluhan warga Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, mendatangi Kantor Bupati Kulonprogo di Wates, Rabu (13/5/2026) sore. Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret Lurah Garongan, Ngadiman, karena dinilai berjalan lambat.
Kedatangan warga diterima langsung Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, bersama jajaran pemerintah daerah di Ruang Rapat Menoreh. Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan berbagai keluhan terkait dugaan praktik pungli yang disebut sudah berlangsung berulang kali dalam sejumlah pelayanan administrasi di kalurahan.
Sejumlah warga mengaku pernah dimintai uang saat mengurus sertifikat tanah, administrasi pernikahan, hingga layanan lainnya. Nilai pungutan yang diminta disebut bervariasi, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah.
"Ya tapi itu kalau bukti soal uang memang kebanyakan tidak ada bukti serah terimanya. Nominal terbanyak bahkan dimintai sampai jutaan rupiah untuk pengurusan tanah," ujar perwakilan warga Garongan, Sutar, kepada wartawan usai pertemuan di Kantor Bupati Kulonprogo.
Warga Sebut Dugaan Pungli Sudah Lama Terjadi
Menurut Sutar, pungutan yang diminta Lurah Garongan biasanya dibungkus dengan istilah tertentu, seperti uang rokok, uang tondo tresno, hingga down payment (DP). Ia menyebut keresahan warga semakin memuncak karena kasus tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan.
"Memang harapannya itu segera dituntaskan. Namun memang dari pemerintah ada prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Warga lainnya, Wawan Nur Utomo, meminta pemerintah daerah segera menonaktifkan Ngadiman dari jabatan lurah meski proses hukum masih berjalan. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelayanan publik di Kalurahan Garongan tetap berjalan kondusif selama proses penyelidikan berlangsung.
"Perkara terus berjalan tetapi mohon dinonaktifkan," tuturnya.
Bupati Kulonprogo: Penonaktifan Harus Sesuai Prosedur
Menanggapi tuntutan warga, Bupati Kulonprogo Agung Setyawan menegaskan seluruh proses harus mengikuti mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Ia menyebut penonaktifan lurah baru dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah berstatus tersangka.
"Tersangka dulu baru dinonaktifkan," ujar Agung.
Menurutnya, hingga saat ini laporan dugaan pungli terhadap Ngadiman masih berada pada tahap penyelidikan di Polres Kulonprogo sehingga pemerintah daerah belum dapat mengambil langkah administratif berupa pemberhentian sementara.
Inspektorat Kulonprogo Lakukan Pendalaman Investigatif
Sementara itu, Inspektur Daerah Kulonprogo, Arif Prastowo, memastikan proses pemeriksaan internal tetap berjalan. Saat ini, Inspektorat Daerah mulai melakukan pendalaman investigatif untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Lurah Garongan.
Arif menjelaskan proses pemeriksaan membutuhkan waktu karena seluruh temuan harus diverifikasi sesuai prosedur pengawasan pemerintahan. Ia memperkirakan proses investigasi memerlukan waktu sekitar 14 hari kerja sebelum hasil pemeriksaan dapat disimpulkan.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo juga menegaskan penanganan kasus dugaan pungli tersebut akan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku sambil menunggu perkembangan proses penyelidikan dari aparat kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
3

















































