
Petugas Satpol PP melakukan razia di wilayah Sanden. Dok Satpol PP Bantul\r\n
Harianjogja.com, BANTUL— Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian aparat di Kabupaten Bantul. Dalam operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, petugas menemukan 2.704 batang rokok tanpa ketentuan cukai di dua warung wilayah Kapanewon Sanden.
Operasi tersebut digelar pada Rabu (12/8/2026) oleh Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul bersama unsur Bea Cukai Yogyakarta. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin Kasi Penindakan Satpol PP Bantul, Sri Hartati, S.H.
Fungsional Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Zuhdan Andhika Rosyi, mengatakan petugas menyasar toko yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan rokok ilegal.
Sebanyak tiga toko diperiksa dalam operasi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dua warung kedapatan menyimpan rokok ilegal, sedangkan satu lokasi lainnya tidak ditemukan barang kena cukai ilegal.
"Petugas bersama Bea Cukai Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap tiga toko yang diduga menyimpan dan menjual rokok ilegal. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan rokok ilegal di dua warung dengan jumlah total 2.704 batang," kata Zuhdan, Kamis (13/8).
Rokok Ilegal Terdiri dari SKM dan SPM
Ribuan batang rokok yang ditemukan petugas terdiri atas jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek.
Setelah temuan tersebut didapatkan, seluruh barang bukti kemudian ditegah oleh penyidik Bea Cukai. Petugas selanjutnya melakukan pemberkasan terhadap temuan tersebut serta menerapkan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan. Petugas juga memberikan pemahaman kepada pemilik toko maupun warung mengenai larangan menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal.
Pedagang Diingatkan soal Sanksi Pidana
Sosialisasi diberikan agar para pedagang memahami konsekuensi hukum apabila tetap menjual produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Petugas mengingatkan peredaran rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Tim juga menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada pemilik toko maupun warung agar tidak menerima, menyimpan, ataupun memperjualbelikan rokok ilegal karena dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," ujarnya.
Operasi Libatkan Sejumlah Instansi
Operasi bersama tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan BKC ilegal yang dilaksanakan Satpol PP Bantul bersama instansi terkait.
Dalam laporan kegiatan, operasi dilakukan bersama unsur Kejaksaan Negeri Bantul dan Bea Cukai Yogyakarta. Pengawasan tersebut dilaksanakan dengan mengacu pada sejumlah regulasi mengenai cukai.
Regulasi yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Temuan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung Sanden tersebut menjadi bagian dari pengawasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal di Kabupaten Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
2

















































