Kasus Korupsi Timah, MA Tetapkan Kerugian Negara Rp28,9 Triliun

4 hours ago 3

Kasus Korupsi Timah, MA Tetapkan Kerugian Negara Rp28,9 Triliun

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara/ist-DinasKebudayaanJkt

Harianjogja.com, JAKARTA— Mahkamah Agung (MA) menilai perhitungan kerugian negara sebesar Rp300 triliun dalam perkara korupsi tata kelola timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022 tidak tepat. Dalam putusan kasasi, MA menyatakan dasar penjatuhan pidana harus menggunakan kerugian keuangan negara sebesar Rp28,933 triliun.

Koreksi tersebut tercantum dalam pertimbangan putusan kasasi Nomor 11179 K/Pid.Sus/2025 terhadap mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk.

"Bahwa meskipun demikian pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 tidak tepat," dalam dokumen pertimbangan putusan kasasi, dikutip Kamis (13/8/2026).

MA Pisahkan Kerugian Keuangan Negara dan Kerugian Lingkungan

Dalam pertimbangannya, MA membedakan komponen kerugian yang sebelumnya dihitung mencapai sekitar Rp300 triliun. Dari total tersebut, sekitar Rp28,9 triliun merupakan kerugian yang berkaitan dengan keuangan negara.

Kerugian tersebut berasal dari kelebihan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat dan peralatan antara PT Timah dengan smelter swasta. Selain itu, terdapat nilai pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk. yang dilakukan tanpa studi kelayakan yang memadai.

Total dari dua komponen tersebut mencapai Rp28,9 triliun.

Sementara itu, sekitar Rp271 triliun lainnya terdiri atas kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan akibat kasus korupsi timah.

Menurut hakim, kedua kelompok kerugian tersebut tidak dapat serta-merta disimpulkan seluruhnya sebagai kerugian negara. Kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara memiliki rezim hukum yang berbeda.

"Dan memiliki tujuan yang berbeda serta memerlukan penegakan hukum yang berbeda termasuk di dalamnya terkait dengan kompetensi pengadilan yang berwenang mengadilinya," imbuhnya.

Pemulihan Lingkungan Bisa Diproses Terpisah

MA juga memberikan pertimbangan mengenai upaya pemulihan lingkungan yang terdampak dalam perkara tersebut. Hakim menyarankan proses pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara lebih optimal melalui mekanisme pidana maupun perdata.

Proses tersebut dapat dilakukan secara terpisah dari pengusutan perkara korupsi yang sedang berjalan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dasar untuk menjatuhkan pidana kepada Terdakwa harus didasarkan pada kerugian keuangan negara senilai Rp28.933.575.919.431,14," pungkasnya.

Dengan pertimbangan tersebut, angka kerugian keuangan negara yang menjadi dasar penjatuhan pidana dalam perkara ini bukan lagi keseluruhan nilai Rp300 triliun. MA menetapkan dasar kerugian keuangan negara sebesar Rp28.933.575.919.431,14.

Vonis Alwin Albar Tetap 12 Tahun

Dalam putusan kasasi tersebut, Alwin Albar tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama [keterangan tidak tercantum].

Sidang kasasi tersebut dipimpin Hakim Prim Haryadi, dengan dua hakim anggota, yakni Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.

Putusan itu sekaligus menegaskan pembedaan antara kerugian keuangan negara dengan kerugian lingkungan dalam perkara tata kelola timah. MA menyatakan dasar pemidanaan dalam perkara tersebut harus mengacu pada komponen kerugian keuangan negara yang dinilai memenuhi dasar hukum, yakni Rp28,933 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news