PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mulai memperkuat pengawasan tata niaga kelapa sawit dengan mengoperasikan Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra.
Langkah tersebut ditandai dengan rapat Satgas yang digelar oleh Bidang Perkebunan, Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar, di Padang, Rabu (1/7/2026).
Pembentukan Satgas ini menjadi upaya pemerintah memastikan harga TBS yang diterima pekebun mitra sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam hubungan kemitraan antara pabrik kelapa sawit (PKS) dan pekebun.
Ketua Tim Satgas Pengawasan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri, menjelaskan bahwa Satgas dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 525-337-2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Menurutnya, kehadiran Satgas merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan tata niaga kelapa sawit yang lebih transparan, adil, dan berpihak kepada seluruh pelaku usaha, terutama pekebun mitra yang selama ini menjadi salah satu ujung tombak sektor perkebunan sawit di Sumatera Barat.
Ia menjelaskan, Satgas memiliki sejumlah tujuan strategis. Pertama, memastikan seluruh PKS membeli TBS pekebun mitra sesuai harga referensi atau indeks yang telah ditetapkan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi. Kedua, memastikan seluruh perusahaan menyerahkan data kontrak beserta dokumen pendukung secara benar dan lengkap, khususnya data yang menjadi dasar perhitungan Indeks K.
Selain itu, Satgas juga bertugas mencegah praktik pembelian TBS di bawah harga penetapan yang berpotensi merugikan pekebun mitra. Di sisi lain, pemerintah juga ingin membangun ekosistem usaha kelapa sawit yang sehat sehingga tercipta kepastian berusaha bagi perusahaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekebun.
Tim Satgas sendiri terdiri dari berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Inspektorat Daerah, dinas yang membidangi perkebunan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menangani sektor perindustrian, perdagangan dan koperasi, hingga unsur asosiasi pekebun, asosiasi perusahaan perkebunan kelapa sawit, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam menjalankan fungsinya, Satgas memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya mengawasi penerapan harga pembelian TBS pekebun mitra, menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari para pihak dalam kemitraan, memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan, mengawasi penyampaian dokumen komponen Indeks K beserta data pendukungnya, mengawasi kepatuhan PKS dalam mengikuti penetapan harga TBS dan pelaporan data, hingga menyampaikan hasil pengawasan kepada Gubernur Sumatera Barat.
Pada rapat perdana tersebut, Kepala Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Afniwirman, memaparkan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini menghambat penetapan harga TBS secara objektif.
Ia menegaskan bahwa akurasi harga sangat bergantung pada data yang disampaikan perusahaan. Namun, persoalan yang selama ini terjadi bukan hanya menyangkut kualitas data, melainkan juga rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan dalam menyampaikan data yang menjadi dasar penetapan harga.
Menurut Afniwirman, dalam berbagai rapat penetapan harga TBS yang telah dilaksanakan, hanya sebagian kecil perusahaan yang menyerahkan data secara lengkap. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi hasil penetapan harga karena tim tidak memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi industri sawit di daerah.
“Penetapan harga TBS akan maksimal apabila data yang diberikan perusahaan benar dan akurat. Persoalannya bukan hanya soal kebenaran data, tetapi juga kepatuhan perusahaan. Masih banyak perusahaan yang tidak menyampaikan data, sehingga tentu akan berdampak terhadap hasil penetapan harga,” ujarnya didampingi Kabid Perkebunan, Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumbar Agustian.
Selain persoalan data, Afniwirman juga mengungkap berbagai kendala yang masih ditemukan dalam penerapan harga TBS di lapangan.
Salah satunya adalah belum seragamnya waktu pemberlakuan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menyebut masih terdapat PKS yang baru menerapkan harga beberapa hari setelah keputusan ditetapkan, bahkan ada yang tidak menerapkannya secara penuh sebagaimana mestinya.
Keluhan lain datang dari koperasi dan pekebun mitra terkait pembatasan pengakuan luas kebun plasma oleh sejumlah perusahaan. Menurutnya, terdapat kasus di mana koperasi memiliki lahan plasma hingga 3.000 hektare, namun perusahaan hanya mengakui sebagian luas lahan sesuai kewajiban kemitraan sebesar 20 persen dari luas kebun inti perusahaan. Akibatnya, sebagian kebun milik pekebun tidak memperoleh harga kemitraan sebagaimana mestinya.
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah keterlambatan pembayaran hasil penjualan TBS kepada mitra. Bahkan, pemerintah menerima laporan adanya PKS yang memiliki tunggakan pembayaran hingga miliaran rupiah kepada koperasi mitra.
“Kami menerima informasi ada PKS yang memiliki utang hingga miliaran rupiah kepada mitranya. Kondisi ini tentu tidak ideal karena justru koperasi yang lebih kecil seharusnya tidak dibebani persoalan seperti itu,” kata Afniwirman.
Ia menegaskan bahwa berbagai persoalan tersebut menjadi alasan utama dibentuknya Satgas Pengawasan Harga TBS. Melalui pengawasan yang lebih terstruktur, pemerintah berharap seluruh regulasi yang selama ini telah tersedia dapat dijalankan secara optimal, sehingga hak-hak pekebun terlindungi sekaligus menciptakan hubungan kemitraan yang sehat antara perusahaan dan masyarakat.
Rapat tersebut juga menjadi momentum awal bagi Satgas untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS di Sumatera Barat, termasuk meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam penyampaian data, memastikan implementasi harga sesuai keputusan pemerintah, serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan pekebun mitra.

15 hours ago
4


















































