KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal

5 hours ago 2

KPK Ingatkan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR ke Pihak Eksternal Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pihak eksternal. Penegasan ini disampaikan setelah muncul kasus dugaan pemerasan terkait pengumpulan THR yang menyeret Bupati Cilacap.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa jabatan kepala daerah tidak membawa kewajiban apa pun untuk memberikan uang atau fasilitas kepada pihak di luar pemerintahan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam.

"Sekali lagi, KPK mengingatkan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu apa pun kepada pihak eksternal," kata Asep Guntur Rahayu.

Ia menjelaskan bahwa lembaga antirasuah sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi. Surat edaran tersebut secara khusus menyoroti potensi praktik gratifikasi menjelang hari raya atau situasi yang dapat memicu konflik kepentingan.

Melalui kebijakan tersebut, KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara serta aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan posisi atau layanan publik.

"Menjauhi praktik-praktik semacam ini (memberikan sesuatu ke pihak eksternal) merupakan bagian penting dari upaya menjaga integritas jabatan dan memastikan kewenangan tidak disalahgunakan," ucap Asep.

Kasus yang menjadi sorotan KPK saat ini berkaitan dengan dugaan tindakan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL). Ia diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD), untuk menghimpun dana dari sejumlah perangkat daerah guna kepentingan pemberian THR.

Dana yang dikumpulkan tersebut disebut-sebut akan digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada sejumlah pihak eksternal.

Pihak eksternal yang dimaksud adalah forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Pengumpulan dana tersebut dilakukan dengan meminta kontribusi dari setiap organisasi perangkat daerah dengan target setoran mencapai Rp750 juta.

Padahal, pemerintah pusat sebelumnya telah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang mencakup ASN, anggota Polri, serta prajurit TNI. Total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran THR tersebut mencapai Rp55,1 triliun.

"Sehingga dalam menjaga hubungan baik dan kerja sama antara pemerintah daerah dan Forkopimda tidak perlu ada lagi pemberian THR," kata Asep.

KPK menilai upaya penyiapan THR melalui perangkat daerah oleh kepala daerah mencerminkan perilaku penyelenggara negara yang tidak berintegritas. Secara hukum, praktik tersebut juga dinilai tidak memiliki dasar pembenaran maupun alasan pemaaf.

Selain itu, praktik semacam ini berpotensi memicu rangkaian pelanggaran lain. Misalnya, pengumpulan dana dari pihak swasta yang dijanjikan proyek pembangunan di daerah sebagai imbal balik.

Menurut Asep, skema semacam itu berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara maupun daerah. Dampaknya juga dapat dirasakan pada kualitas pembangunan infrastruktur, termasuk di wilayah Kabupaten Cilacap.

"Pemberian THR ini juga dapat menjadi modus agar jika ada dugaan penyimpangan ataupun pelanggaran yang terjadi di pemerintah daerah tidak ditindak oleh aparat penegak hukum setempat, sebagai salah satu unsur Forkopimda," kata Asep menambahkan.

KPK menduga praktik pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap. Oleh karena itu, lembaga antirasuah tersebut mengingatkan seluruh kepala daerah dan unsur Forkopimda untuk memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Demikian halnya sekretaris daerah sebagai pejabat senior dan karier di lingkungan pemerintah daerah seharusnya bisa menolak perintah dari kepala daerah yang dapat berdampak hukum dan juga bisa mengingatkan kepada kepala daerah, dalam hal ini bupatinya, bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum," kata dia.

Pada Sabtu, KPK secara resmi menetapkan Bupati Cilacap AUL dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap SAD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan serta penerimaan uang yang diduga digunakan untuk kepentingan pemberian THR.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news