Suasana Bandara Hasanuddin (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Kementerian Perhubungan mulai mematangkan berbagai skenario pengendalian untuk menghadapi potensi lonjakan arus balik yang diperkirakan memuncak pada 28 hingga 29 Maret 2026, bertepatan dengan momentum pasca Lebaran Ketupat dan akhir masa libur panjang 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenhub, Ernita Titis Dewi, menegaskan konsentrasi pergerakan masyarakat diprediksi terjadi dalam waktu yang berdekatan, terutama pada akhir pekan.
“Pergerakan masyarakat cenderung menumpuk dalam waktu singkat. Ini berpotensi memicu kepadatan di jalan tol, arteri, hingga simpul transportasi,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (27/03).
Kemenhub menyoroti jalur penyeberangan sebagai titik rawan, khususnya lintasan Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Ketapang yang diprediksi mengalami lonjakan kendaraan dan penumpang signifikan.
Untuk mengantisipasi antrean panjang, pemerintah menyiapkan strategi buffer zone dan delaying system di sekitar Pelabuhan Ketapang. Sejumlah titik parkir penyangga disiapkan bagi kendaraan pribadi, bus, hingga angkutan barang guna mengurai kepadatan sebelum masuk pelabuhan.
Selain itu, kapasitas angkutan penyeberangan juga ditingkatkan. Dari kondisi normal 28 kapal, jumlah armada akan ditambah menjadi 30 kapal saat padat, dan hingga 32 kapal pada kondisi sangat padat.
“Pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara situasional di lapangan, didukung optimalisasi kapasitas kapal dan penguatan layanan di pelabuhan,” jelas Titis.
Tak hanya di darat dan penyeberangan, pengawasan juga diperketat pada aspek keselamatan transportasi. Pemerintah memastikan kelaikan kendaraan serta kesiapan personel di lapangan guna menjaga kelancaran perjalanan masyarakat.
Namun demikian, Kemenhub menegaskan keberhasilan pengendalian arus balik sangat bergantung pada kesadaran masyarakat dalam mengatur waktu perjalanan.
“Kami mengimbau masyarakat tidak bepergian secara bersamaan di waktu puncak. Atur jadwal, jaga kondisi fisik, dan pastikan kendaraan laik jalan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kemenhub juga menyoroti potensi gangguan keselamatan penerbangan akibat maraknya penerbangan balon udara saat Lebaran Ketupat.
“Balon udara liar bisa masuk ke jalur penerbangan dan membahayakan pesawat. Ini risiko nyata yang harus dihindari,” kata Titis.
Kemenhub menegaskan, aktivitas balon udara hanya diperbolehkan jika memenuhi standar keselamatan, seperti diterbangkan secara tertambat dan berada dalam pengawasan otoritas terkait. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Pemerintah memastikan berbagai langkah telah disiapkan untuk menjaga arus balik tetap aman dan terkendali. Namun, disiplin masyarakat disebut menjadi faktor kunci.
“Keselamatan adalah prioritas. Kami bekerja maksimal, tetapi keberhasilan tetap ditentukan oleh kepatuhan masyarakat terhadap aturan,” tukasnya.


















































