ilustrasi work from anywhere (dok. Syamsi/KabarMakassar)KabarMakassar.com — Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap diwajibkan responsif selama jam kerja meski menjalankan sistem kerja fleksibel atau work from anywhere (WFA). ASN juga harus siap kembali ke kantor apabila terdapat pekerjaan mendesak yang membutuhkan kehadiran langsung.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tetap mengacu pada ketentuan jam kerja ASN sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Kebijakan ketentuan jam kerja itu kan diatur oleh Peraturan Presiden. Nanti kalaupun misalnya ada fleksibilitas yang kemudian diatur lebih lanjut karena kebijakan yang bersifat nasional, tentu saja kita di daerah sisa implementasikan saja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan WFA maupun fleksibel working arrangement (FWA), ASN tetap harus menjalankan tugas kedinasan sebagaimana saat bekerja di kantor. Seluruh pekerjaan juga diwajibkan terdokumentasi melalui sistem pelaporan kinerja harian.
Menurutnya, ASN yang menjalankan WFA harus tetap dapat dihubungi selama jam kerja dan tidak boleh mengabaikan tanggung jawab pekerjaan.
“Tetap ada pemenuhan ketentuan kode etik perilaku, menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan. Pejabat administrator melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kedisiplinan masing-masing, pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerjanya, mau itu target kinerja organisasi ataupun target kinerja individu,” katanya.
“Yang poin terakhir, responsif, dapat dihubungi selama jam kerja. Dan apabila terdapat pekerjaan yang sifatnya mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas di kantor dengan terlebih dahulu tetap berkoordinasi dengan atasan langsung,” sambung Erwin.
Selain itu, pejabat administrator di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) juga bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap kedisiplinan ASN selama menjalankan WFA, termasuk memastikan target kinerja tetap tercapai.
Ia menambahkan, sistem kerja fleksibel saat ini masih dalam tahap penyesuaian, sehingga diperlukan penguatan pengawasan untuk memastikan ASN memahami bahwa WFA bukan hari libur.
“Sebenarnya sama saja dulu waktu COVID, kan dulu harus terdokumentasi mereka bekerja apa yang dia kerja,” katanya.
Ke depan, Pemprov Sulsel akan terus melakukan evaluasi terhadap penerapan WFA di setiap OPD, termasuk menyesuaikan jadwal kerja fleksibel sesuai kebutuhan organisasi dan beban kerja masing-masing unit.
“Insyaallah mungkin kami tetap secara tegas akan menggarisbawahi bahwa perilaku kinerja tetap akan dinilai secara rigid, tidak ada ruang toleransi untuk hal-hal yang kemudian dianggap melanggar ketentuan kinerja itu,” pungkasnya


















































