BPK Apresiasi Makassar, LKPD 2025 Diserahkan Lebih Cepat Ungguli 25 Daerah

19 hours ago 8
BPK Apresiasi Makassar, LKPD 2025 Diserahkan Lebih Cepat Ungguli 25 DaerahKepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar atas ketepatan waktu dalam penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited).

Ia menyampaikan, sesuai ketentuan perundang-undangan, batas akhir penyerahan laporan keuangan daerah adalah 31 Maret setelah tahun anggaran berakhir. Namun, Pemerintah Kota Makassar telah menyerahkan laporan tersebut lebih awal, yakni pada 26 Maret 2026.

“Secara aturan, paling lambat penyerahan laporan itu tanggal 31 Maret. Dan Pemkot Makassar telah menyerahkan pada tanggal 26 Maret. Ini menjadi yang pertama dari 25 entitas yang diaudit BPK di Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya, saat Pemkot Makassar menyerahkan LKPD 2025, Kamis (26/03).

Winner juga menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Makassar beserta jajaran atas komitmen dalam menyelesaikan laporan keuangan sebelum nantinya disampaikan kepada DPRD, setelah melalui proses audit oleh BPK.

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki waktu dua bulan untuk melakukan pemeriksaan sejak laporan diterima.

“Sejak laporan ini kami terima, maka waktu pemeriksaan sudah mulai berjalan. Kami harus mempersiapkan pemeriksaan terinci karena waktunya sangat terbatas,” jelasnya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, BPK berharap Pemerintah Kota Makassar dapat kooperatif, khususnya dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan tim auditor agar hasil pemeriksaan dapat menggambarkan kondisi yang sebenarnya.

Winner menegaskan, penilaian opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecukupan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

“Keempat kriteria ini yang akan kami uji. Kami berharap Pemerintah Kota Makassar dapat mempertahankan opini WTP yang sebelumnya telah diraih,” katanya.

Ia menambahkan, secara prinsip, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan standar yang seharusnya dicapai dalam pengelolaan keuangan negara.

“Opini WTP itu sebenarnya default. Artinya, kalau tidak WTP berarti ada permasalahan dalam pengelolaan keuangan,” tegasnya.

Untuk itu, BPK menekankan pentingnya kerja sama seluruh jajaran Pemerintah Kota Makassar selama proses pemeriksaan berlangsung, baik dalam penyediaan data, komunikasi, maupun dukungan terhadap tim pemeriksa.

“Kami berharap proses pemeriksaan ini berjalan lancar, menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan yang bermanfaat luas, serta menjadi motivasi untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD di Kota Makassar,” tukasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news