Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperluas pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis digital melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement Hub (ETLE Hub). Saat ini, sistem tersebut telah terpasang di 51 titik pantau sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan 51 titik pantau ETLE Hub terdiri atas 26 titik di lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) dan 25 titik lainnya berada di sejumlah ruas jalan tol.
"Saat ini ETLE Hub memiliki 51 titik pantau, di antaranya 26 titik pantau di UPPKB dan 25 titik pantau di beberapa ruas jalan tol," kata Aan di Jakarta, Senin.
Menurut Aan, jumlah titik pemantauan tersebut masih akan ditambah. Kemenhub menargetkan sistem ETLE Hub nantinya mencakup 63 titik pantau di UPPKB serta 15 titik yang dilengkapi teknologi Weigh In Motion (WIM).
Pengembangan sistem tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang melalui teknologi digital. ETLE Hub dirancang untuk mendukung penerapan kebijakan zero ODOL yang ditargetkan berlaku pada 2027.
Bukan Sekadar Kamera Tilang
Aan menjelaskan ETLE Hub bukan sekadar kamera yang digunakan untuk merekam kendaraan yang melakukan pelanggaran. Sistem tersebut dibangun sebagai ekosistem penegakan hukum terintegrasi dengan menghubungkan berbagai sumber data kendaraan angkutan barang.
Data yang diintegrasikan mencakup identitas kendaraan, data teknis kendaraan, hasil penimbangan, hasil uji berkala, hingga perizinan angkutan.
"Dengan integrasi tersebut, pengawasan dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur, dan akuntabel," ujar Aan.
Menurut dia, sistem tersebut merupakan bagian dari transformasi pengawasan kendaraan angkutan barang yang sebelumnya banyak dilakukan secara manual. Melalui digitalisasi, proses pengawasan diharapkan menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, sekaligus dapat terhubung dengan berbagai sistem lainnya.
"Yang kita lakukan adalah mendigitalisasi proses yang selama ini telah berjalan secara manual. Bedanya, dengan ETLE Hub prosesnya menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, dan dapat diintegrasikan dengan berbagai sistem lainnya," katanya.
Aan mengatakan perubahan pola pengawasan diperlukan karena jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi di Indonesia sangat besar. Sementara itu, jumlah petugas serta titik pemeriksaan fisik memiliki keterbatasan.
Karena itu, digitalisasi dinilai dapat memperluas kapasitas dan jangkauan pengawasan tanpa sepenuhnya bergantung pada penambahan jumlah personel di lapangan.
"Kita harus melihat realitas bahwa jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi sangat besar, sementara jumlah petugas dan titik pemeriksaan tentu memiliki keterbatasan. Dengan digitalisasi, kapasitas dan jangkauan pengawasan dapat diperluas tanpa seluruhnya bergantung pada penambahan personel," ujar Aan.
Pelanggar ODOL Diberi Peringatan
Dalam penerapannya, Kemenhub tidak serta-merta memberikan sanksi kepada setiap kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran. Untuk kendaraan angkutan barang yang diketahui melakukan pelanggaran muatan berlebih, pemerintah memberikan peringatan sebagai bagian dari sosialisasi menuju penerapan zero ODOL 2027.
Sementara itu, pelanggaran yang berkaitan dengan dokumen serta pemenuhan persyaratan laik jalan akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dan bagi yang melakukan pelanggaran dokumen berupa pemenuhan laik jalan dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aan.
Untuk tahap awal, ETLE Hub difokuskan pada kendaraan angkutan barang, baik angkutan barang umum maupun angkutan barang khusus. Pengawasan terutama diarahkan terhadap kendaraan yang berpotensi melakukan pelanggaran ODOL.
Kebijakan tersebut berkaitan erat dengan keselamatan transportasi, perlindungan terhadap infrastruktur jalan, serta perbaikan tata kelola logistik nasional.
Aan mengatakan sistem ETLE Hub nantinya tidak hanya digunakan untuk mengawasi angkutan barang. Kemenhub juga menyiapkan pengembangan sistem untuk memperluas cakupan pengawasan terhadap angkutan orang, terutama bus.
Pengawasan Bus Juga Akan Dikembangkan
Untuk kendaraan angkutan orang, ETLE Hub dapat dikembangkan guna memantau berbagai persyaratan teknis dan laik jalan, uji berkala, perizinan, serta ketentuan operasional angkutan orang.
"Kendati demikian, kami akan terus melakukan pengembangan sistem, sehingga ke depan cakupan pengawasan akan diperluas juga kepada angkutan orang khususnya bus," tutur Aan.
Menurut dia, kehadiran ETLE Hub bukan ditujukan untuk memperbanyak penindakan atau tilang. Sistem tersebut diharapkan justru mendorong kepatuhan operator dan pemilik kendaraan terhadap ketentuan angkutan barang.
"ETLE Hub bukanlah sekadar aplikasi atau kamera baru, tetapi transformasi proses pengawasan yang selama ini sudah dilakukan Kemenhub. Tujuan akhirnya adalah untuk meningkatkan kepatuhan, bukan untuk memperbanyak penilangan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah meluncurkan sistem ETLE Hub sebagai langkah pemerintah mempercepat penanganan kendaraan ODOL melalui penegakan hukum berbasis teknologi.
Dudy berharap penerapan sistem tersebut dapat memperkuat keselamatan sekaligus meningkatkan ketertiban dan tata kelola angkutan barang di Indonesia.
"Semoga langkah ini semakin memperkuat keselamatan, ketertiban, dan tata kelola angkutan barang di Indonesia," kata Dudy.
Pemerintah selama ini menilai persoalan kendaraan ODOL tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran administrasi. Kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih juga meningkatkan risiko kecelakaan, mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, serta mengganggu ketertiban lalu lintas.
Dampak tersebut pada akhirnya menimbulkan biaya dan kerugian yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, pemerintah mendorong pengawasan yang lebih terintegrasi sebagai salah satu langkah menuju penerapan zero ODOL 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

5 hours ago
1

















































