Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos

2 hours ago 1

Buntut Komentar Perawat Nirempati, RSA UGM Perketat Etika Medsos

Ilustrasi Media Sosial - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Rumah Sakit Akademik Universitas Gadjah Mada (RSA UGM) kembali menggencarkan sosialisasi kode etik bermedia sosial kepada seluruh civitas hospitalia setelah muncul kasus komentar nirempati yang diduga dilakukan seorang perawat terhadap pasien BPJS di media sosial.

Direktur Utama RS Akademik UGM, Darwito, mengatakan pembinaan mengenai etika penggunaan media sosial langsung diperkuat setelah kasus tersebut terjadi. Sosialisasi dilakukan oleh Tim Etik dan Hukum RSA UGM sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh civitas hospitalia memahami aturan dalam menggunakan media sosial.

"Sejak saat kasus itu langsung kita mengadakan bimbingan tentang istilahnya kode etik. Kode etik penggunaan sosmed itu sudah jalan, oleh Tim Etik dan Hukum sudah dijalankan," kata Darwito pada Senin (10/8/2026).

Sosialisasi tersebut tidak hanya ditujukan kepada perawat. Seluruh unsur yang masuk dalam civitas hospitalia RSA UGM, termasuk dokter, tenaga kesehatan lainnya, residen, koas, hingga pegawai, mendapat pembinaan mengenai kode etik dan regulasi penggunaan media sosial.

Seluruh Civitas Hospitalia Dapat Sosialisasi

Darwito menegaskan aturan bermedia sosial berlaku bagi seluruh civitas hospitalia RSA UGM. Karena itu, sosialisasi tidak dibatasi pada profesi tertentu atau hanya diberikan kepada tenaga kesehatan yang berhubungan langsung dengan pasien.

"Semuanya, pokoknya semuanya yang namanya civitas hospitalia. Artinya pegawai mulai dari perawat, dokter, nakes yang lain, kemudian residen, koas, semuanya. Itu ada aturannya. Sudah kita sosialisasikan," tegasnya.

Menurut Darwito, materi pembinaan mencakup cara menggunakan media sosial dengan tetap memperhatikan etika yang berlaku di lingkungan rumah sakit maupun ketentuan profesi masing-masing.

Pembinaan tersebut dilakukan melalui bagian sumber daya manusia RSA UGM. Tujuannya agar penggunaan media sosial oleh civitas hospitalia tetap sesuai dengan etika rumah sakit dan etika profesi.

"Sudah dilakukan untuk sosialisasi, bagaimana itu sudah ada dari pihak dari SDM kita sudah mengadakan tentang bagaimana pembinaan penggunaan lah. Ya artinya penggunaan sosial media yang sesuai dengan etika rumah sakit, etika profesi," tukasnya.

Perawat DPA Dinonaktifkan dari Praktik

Penguatan sosialisasi kode etik tersebut dilakukan setelah RSA UGM sebelumnya merekomendasikan sanksi berat terhadap seorang perawat berinisial DPA. Perawat tersebut diduga memberikan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS di media sosial.

Mengenai bentuk sanksi berat yang akan dijatuhkan, RSA UGM masih menunggu hasil koordinasi dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), organisasi profesi yang menaungi DPA.

Meski demikian, status DPA di lingkungan rumah sakit telah berubah. Terhitung sejak Jumat (7/8/2026), pegawai kontrak tersebut resmi dinonaktifkan dan dilarang melakukan praktik keperawatan di lingkungan RSA UGM.

"Rumah sakit sekarang menonaktifkan yang bersangkutan dulu," kata Darwito.

RSA UGM hingga Senin (10/8/2026) masih menunggu rekomendasi tertulis dari PPNI terkait perkara tersebut. Rekomendasi organisasi profesi itu menjadi bagian dari proses yang dilakukan rumah sakit sebelum menentukan bentuk sanksi berat terhadap DPA.

"PPNI belum memberikan rekomendasi tertulis. Tapi intinya bahwa itu kita sepakat untuk kemarin komunikasikan dari tim etik rumah sakit menjatuhkan sanksi berat. Selanjutnya menonaktifkan yang bersangkutan sebagai perawat," tandasnya.

Kasus tersebut sekaligus mendorong RSA UGM untuk kembali mengingatkan seluruh civitas hospitalia mengenai batasan dan etika dalam menggunakan media sosial. Sosialisasi dilakukan agar aktivitas bermedia sosial tetap sejalan dengan etika rumah sakit serta etika profesi tenaga kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news