
Bigmo diperiksa Polda Metro Jaya selama empat jam dan dicecar 40 pertanyaan terkait dugaan promosi likuid vape bersama anak-anak. /Bisnis.
Harianjogja.com, JAKARTA—YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan promosi likuid rokok elektrik (vape) bersama anak-anak. Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu, Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan dan diminta menjelaskan kronologi siaran langsung yang dilakukan melalui akun YouTube miliknya, @niceguymoo.
Kuasa hukum Bigmo, Sangun Rahgado, mengatakan kliennya telah memberikan penjelasan kepada penyidik Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.24 WIB dan Bigmo keluar dari gedung pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (10/8/2026).
Menurut Rahgado, selain menjelaskan kronologi, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa dalam siaran langsung tersebut kepada penyidik.
"Diperiksa sebanyak kurang lebih 40 pertanyaan ya, dan dalam pemeriksaan tersebut Saudara Mo telah menyampaikan kronologi, kronologi pada saat live streaming tersebut, bukti-bukti juga sudah kami sampaikan," ujar Rahgado di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Bigmo Akui Kesalahan Saat Live Streaming
Rahgado menyebut Bigmo bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Bigmo juga mengakui kesalahannya ketika melakukan siaran langsung di akun YouTube miliknya, @niceguymoo.
Meski demikian, kuasa hukum Bigmo menegaskan tayangan yang kini dipersoalkan tersebut tidak dibuat melalui perencanaan sebelumnya. Menurut dia, aktivitas yang diduga mengarah pada promosi likuid rokok elektrik itu berlangsung secara spontan ketika siaran langsung.
"Dalam live streaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya skrip. Jadi misal live streaming kemarin terjadi di salah satu pasar, itu memang tujuannya ya ke pasar karena menurut dia mungkin ramai di situ, tidak tahu siapa apa namanya audiensnya siapa," pungkasnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian dari penjelasan pihak Bigmo kepada penyidik mengenai bagaimana siaran langsung yang dipersoalkan dalam perkara tersebut berlangsung.
Bigmo Minta Maaf dan Sebut Jadi Pelajaran
Usai menjalani pemeriksaan, Bigmo menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang muncul di masyarakat akibat perilakunya dalam siaran langsung tersebut.
Ia juga mengaku peristiwa tersebut menjadi pelajaran dan menyatakan akan membuat konten yang lebih positif serta bermanfaat ke depannya.
"Ya tentunya saya mohon maaf atas kegaduhan yang saya buat, dan pastinya ini jadi pelajaran buat saya ke depannya konten lebih positif dan bermanfaat," ujar Bigmo usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari dugaan promosi likuid vape yang dilakukan Bigmo bersama anak-anak saat siaran langsung melalui kanal YouTube @niceguymoo.
YouTube Hapus Konten Bigmo
Dalam catatan Bisnis.com, YouTube sebelumnya memastikan telah menghapus konten yang relevan dari kanal tersebut. Penghapusan dilakukan karena konten dinilai melanggar Child Safety Policies atau Kebijakan Keselamatan Anak.
Tidak hanya menghapus konten, YouTube juga memastikan kanal Bigmo ditangguhkan dari Program Kemitraan YouTube atau YouTube Partner Program (YPP).
Penangguhan tersebut dilakukan berdasarkan Creator Responsibility Policies atau Kebijakan Tanggung Jawab Kreator. Dengan keputusan itu, kanal tersebut tidak lagi dapat memonetisasi kontennya.
Sementara itu, proses hukum terhadap Bigmo masih berjalan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan pada Senin (10/8/2026) menjadi bagian dari penanganan dugaan promosi likuid rokok elektrik bersama anak-anak yang dilakukan melalui siaran langsung.
Pemeriksaan berlangsung selama sekitar empat jam dengan sekitar 40 pertanyaan yang diberikan penyidik. Pihak Bigmo juga menyatakan telah menyerahkan bukti serta memberikan kronologi mengenai peristiwa yang terjadi selama live streaming.
Dengan pemeriksaan tersebut, Bigmo menyatakan sikap kooperatif kepada penyidik sekaligus menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat. Ia juga berjanji menjadikan perkara tersebut sebagai pelajaran untuk menghasilkan konten yang lebih positif dan bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
1

















































