Buruh KSPN Siapkan Aksi di DPR dan Istana, Bawa 5 Tuntutan

1 hour ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) bersama sejumlah serikat pekerja berencana menggelar aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Negara pada akhir Agustus atau September 2026. Aksi tersebut akan membawa lima aspirasi terkait penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru.

Presiden KSPN Ristadi mengatakan lima aspirasi yang akan dikawal melalui aksi massa tersebut telah melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Menurut dia, rumusan aspirasi juga disusun berdasarkan masukan anggota KSPN dari berbagai daerah, pendapat para ahli, serta perkembangan dunia industri dan ketenagakerjaan.

“Aspirasi yang kami usulkan sudah melalui perdebatan yang panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis,” kata Ristadi dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2026).

Lima isu yang menjadi perhatian KSPN meliputi penerapan Upah Minimum Sektoral Nasional, penguatan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing, pengaturan pemagangan, serta perlindungan pekerja platform digital.

Usul Upah Minimum Sektoral Nasional

Aspirasi pertama KSPN berkaitan dengan sistem pengupahan. Organisasi buruh tersebut mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Nasional untuk mengurangi kesenjangan upah antarwilayah.

KSPN menilai besaran upah minimum saat ini sangat dipengaruhi lokasi perusahaan sehingga menghasilkan perbedaan yang cukup besar. Dalam rilisnya, KSPN membandingkan upah minimum Kota Bekasi yang disebut mencapai Rp5,99 juta dengan Jogja yang berada di kisaran Rp2,8 juta.

Menurut KSPN, perbedaan tersebut dinilai tidak mencerminkan kompetensi maupun jam kerja pekerja yang sama, terutama ketika barang yang diproduksi memiliki nilai jual yang relatif sama.

“Ini tidak adil bagi pekerja yang mempunyai kompetensi sama dan jam kerja yang sama,” tegas Ristadi.

KSPN berpandangan kemampuan perusahaan dalam membayar pekerja seharusnya lebih mempertimbangkan nilai, jenis, dan skala usaha dibandingkan lokasi perusahaan. Karena itu, perusahaan dengan jenis serta skala usaha yang sama diusulkan memiliki standar upah minimum yang sama secara nasional.

Minta Pengawasan Ketenagakerjaan Diperkuat

Tuntutan kedua menyangkut penegakan hukum ketenagakerjaan. KSPN mengusulkan pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN) yang berada langsung di bawah Presiden.

Usulan tersebut muncul karena KSPN masih menemukan sejumlah persoalan dalam perlindungan pekerja. Beberapa di antaranya adalah pembayaran upah di bawah ketentuan minimum, pekerja yang belum mendapatkan jaminan sosial, penyimpangan dalam hubungan kerja kontrak dan alih daya, serta pembayaran kompensasi PHK yang dinilai tidak sesuai aturan.

KSPN menilai pengawasan ketenagakerjaan saat ini masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan jumlah petugas dan sarana prasarana, kewenangan yang dianggap belum memadai, persoalan personal, hingga hambatan politik di tingkat daerah.

Karena itu, organisasi tersebut mengusulkan agar pengawas ketenagakerjaan ditempatkan dalam badan yang langsung berada di bawah Presiden dengan kewenangan dan dukungan anggaran yang lebih kuat.

Namun, Ristadi menegaskan lembaga tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat dunia usaha maupun investasi.

“Badan ini juga jangan menjadi monster yang menakutkan bagi investor atau dunia usaha. Prinsipnya mendukung investasi, menjaga dunia usaha, tetapi pekerja juga harus sejahtera,” ujarnya.

KSPN Minta Outsourcing Dihapus

Persoalan alih daya atau outsourcing menjadi tuntutan ketiga yang dibawa KSPN. Organisasi buruh tersebut mengusulkan agar perusahaan tidak menggunakan hubungan kerja kontrak dan outsourcing secara bersamaan.

KSPN masih memberikan ruang bagi hubungan kerja kontrak dengan pembatasan berdasarkan jenis pekerjaan dan durasi. Namun, skema outsourcing diusulkan untuk dihapus dari sistem ketenagakerjaan.

“Sementara outsourcing kami minta dihapus,” tegas Ristadi.

Menurut KSPN, pengaturan hubungan kerja perlu memberikan kepastian lebih jelas mengenai status dan perlindungan pekerja.

Pemagangan Diusulkan Masuk Kurikulum

Aspirasi keempat berkaitan dengan program pemagangan atau praktik kerja lapangan. KSPN mengusulkan agar pemagangan ditempatkan sebagai bagian dari kurikulum pendidikan, baik di tingkat SMA maupun perguruan tinggi.

Dengan skema tersebut, pemagangan tidak ditempatkan sebagai hubungan kerja. Program tersebut diharapkan menjadi sarana bagi siswa dan mahasiswa untuk memperoleh pengalaman sekaligus keterampilan sebelum benar-benar masuk dunia kerja.

KSPN menilai sistem pendidikan perlu menghasilkan lulusan yang lebih siap dan mandiri sehingga kebutuhan pelatihan ketika memasuki dunia kerja dapat ditekan.

Pekerja Platform Digital Jadi Sorotan

Isu kelima yang disoroti KSPN adalah keberadaan pekerja platform digital. Menurut organisasi tersebut, hubungan kerja bagi pekerja yang bergantung pada platform digital perlu mendapatkan pengaturan yang lebih tegas dalam UU Ketenagakerjaan baru.

Selain lima isu tersebut, KSPN juga menyoroti persoalan pemutusan hubungan kerja dan uang pesangon. Namun, organisasi tersebut mengakui isu PHK dan pesangon memiliki sejumlah kesamaan dengan aspirasi yang disampaikan kelompok buruh lainnya.

Ristadi menegaskan seluruh aspirasi tersebut akan terus dikawal melalui aksi massa di DPR dan Istana Negara. KSPN menyebut puluhan ribu anggotanya bersama serikat pekerja lain disiapkan untuk mengikuti aksi pada akhir Agustus atau September 2026.

“Aksi unjuk rasa di DPR dan Istana Negara untuk mengawal aspirasi yang sudah disusun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru dari KSPN,” pungkas Ristadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news