Kejar PAD Maksimal, DPRD Sumbar Sorot Pajak Air dan Kendaraan CPO

14 hours ago 2

Hayati Sumbar

KLIKPOSITIF- Komisi III DPRD Sumatera Barat terus mengawal langkah Pemprov dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah terobosan didorong agar struktur APBD semakin kuat, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah perlambatan pertumbuhan nasional.Wakil Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Mochklasin, menyebut beberapa sektor yang menjadi fokus peningkatan PAD antara lain Pajak Alat Berat, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Pajak Air Permukaan (PAP). Selain itu, restrukturisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga didorong agar lebih produktif.

Menurutnya, potensi PAP sangat besar. Bahkan, pada 2026 penerimaan ditargetkan mencapai Rp593 miliar, meningkat tajam dari realisasi sebelumnya yang hanya sekitar Rp14 miliar per tahun. Untuk mendukung hal itu, pemda menggandeng pakar guna merancang alat ukur debit air berbasis real time, serta memperluas sasaran pajak hingga sektor perkebunan.

“Regulasi perhitungan PAP sudah dituangkan dalam peraturan gubernur dan termasuk yang paling detail di Indonesia. Kita optimistis potensi ini bisa dimaksimalkan,” ungkapnya Minggu (12/4/2026).

Baca Juga

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar, Nofrizon, menegaskan kepala daerah harus proaktif menggali sumber pendapatan baru. Ia mengingatkan, ketergantungan terhadap dana pusat tidak bisa lagi dipertahankan di tengah tekanan fiskal saat ini.

Ia memaparkan, pertumbuhan ekonomi Sumbar pada 2025 hanya 3,37 persen, melambat dibandingkan 2024 sebesar 4,37 persen. Bahkan, tingkat pengangguran terbuka mencapai 5,69 persen, tertinggi kedua di Sumatera.

Nofrizon juga menyoroti potensi pajak dari ribuan kendaraan operasional CPO milik perusahaan sawit. Dari sekitar 50 perusahaan, 95 persen kendaraan masih berstatus luar daerah sehingga tidak membayar pajak di Sumbar.

“Kendaraan beroperasi di Sumbar, tapi pajaknya dibayar ke daerah lain. Ini jelas merugikan daerah dan harus segera ditertibkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sesuai aturan, kendaraan yang beroperasi lebih dari tiga bulan wajib melakukan balik nama. DPRD pun meminta instansi terkait aktif turun ke lapangan untuk mengejar potensi tersebut demi mendongkrak PAD.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news