Menata Konflik Lahan, Menguatkan Reforma Agraria

8 hours ago 6

Hayati Sumbar

PADANG, KLIKPOSITIF — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Badan Akuntabilitas Publik (BAP) di Padang, 10 April 2026 menjadi momentum penting dalam menegaskan kembali posisi negara sebagai penengah yang adil dalam konflik agraria.

Kasus yang mencuat dari pengaduan masyarakat Limbago Adat Nagari Abai Sangir, Kabupaten Solok Selatan, serta penghulu adat di Pasaman Barat, memperlihatkan bahwa sengketa lahan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak hidup, identitas sosial, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat adat.

Konflik agraria di Indonesia, termasuk di Sumatera Barat, memiliki akar historis yang panjang. Tumpang tindih penguasaan lahan antara masyarakat adat, negara, dan korporasi sering kali terjadi akibat lemahnya integrasi data pertanahan, kebijakan yang tidak sinkron, serta minimnya partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam konteks ini, kehadiran negara melalui kebijakan reforma agraria menjadi sangat krusial. Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 sebagai landasan untuk mempercepat penyelesaian persoalan struktural tersebut.

Reforma agraria tidak hanya dimaknai sebagai redistribusi tanah, tetapi juga sebagai upaya menyeluruh untuk menciptakan keadilan sosial. Program ini mencakup penataan kembali struktur penguasaan tanah, legalisasi aset, penyelesaian konflik, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Dalam kerangka ini, negara dituntut hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan mediator yang mampu menjembatani kepentingan masyarakat dengan dunia usaha.

Kasus yang terjadi di Solok Selatan dan Pasaman Barat menjadi contoh konkret bagaimana konflik agraria sering kali berada pada persimpangan antara kepentingan investasi perusahaan dan hak masyarakat lokal.

Di satu sisi, investasi dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat justru dapat memicu konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak.

Di sinilah pendekatan peran pemerintah menjadi sangat menentukan. Pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton atau bahkan berpihak secara sepihak. Pendekatan yang dibutuhkan adalah pendekatan kolaboratif dan berbasis keadilan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil memperhatikan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas. Artinya, masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam setiap proses penyelesaian konflik, mulai dari identifikasi masalah hingga penetapan solusi.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menunjukkan komitmen dalam mendukung percepatan reforma agraria. Hingga tahun 2025, sekitar 15.880 hektare penguasaan tanah dalam kawasan hutan telah diproses melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan maupun skema perhutanan sosial.

Langkah ini patut diapresiasi karena memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus mengurangi potensi konflik di masa depan. Namun demikian, capaian ini juga harus diikuti dengan penguatan kelembagaan dan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

Selain itu, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini. GTRA harus mampu menjadi ruang koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, serta kementerian/lembaga terkait. Tanpa koordinasi yang solid, upaya penyelesaian konflik agraria akan berjalan lambat dan tidak terarah.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik _(good governance)_, penyelesaian konflik agraria menuntut adanya integrasi antara aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan legal-formal, tetapi juga harus memahami dimensi kultural masyarakat, khususnya di Sumatera Barat yang memiliki sistem adat yang kuat. Pengakuan terhadap hak ulayat dan peran ninik mamak menjadi bagian penting dalam membangun solusi yang berkelanjutan.

Rapat dengar pendapat umum ini juga menunjukkan pentingnya peran lembaga representatif seperti DPD RI dalam menjembatani aspirasi masyarakat daerah. Fungsi BAP dalam menampung dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat menjadi instrumen penting dalam memastikan bahwa suara masyarakat tidak terabaikan dalam proses kebijakan publik. Ini sekaligus menjadi bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah dalam menangani isu-isu strategis di daerah.

Penyelesaian konflik agraria di Sumatera Barat membutuhkan pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan. Pemerintah harus memperkuat basis data pertanahan, mempercepat legalisasi aset, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berbasis pada data yang akurat dan valid.

Di samping itu, edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pengelolaan lahan juga menjadi hal yang tidak kalah penting.

Reforma agraria bukanlah pekerjaan jangka pendek, melainkan proses panjang yang membutuhkan komitmen semua pihak. Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha harus duduk bersama dalam semangat keadilan dan keberlanjutan.

Kita berharap, konflik agraria tidak lagi menjadi sumber perpecahan, tetapi justru menjadi momentum untuk membangun tata kelola sumber daya alam yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news