
KabarMakassar.com — Seorang pria inisial ARF (30) asal Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap pihak kepolisian, lantaran mengancam dan menyebar video tak senonoh korbannya yang merupakan seorang ibu rumah tangga di Kabupten Pangkep.
Kanit 3 Reskrim Polres Pangkep, Ipda Azwin mubarak mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban terkait kasus pelecehan yang dialaminya. Kemudian pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dan mengambil serta melacak nomor pelaku.
Kemudian polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Barru. Korban melaporkan persitiwa tersebut sejak 20 Januari lalu, namun pelaku berhasil ditangkap pada 22 April kemarin. Pelaku melarikan diri selama dua bulan.
“Dari situ alhamdulillah kami mengamankan posisi terakhir pelaku di Barru, kami langsung menuju ke Barru, dan di-back-up oleh Resmob Polres Barru,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu (26/04) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengincar korban sejak lama melalui media sosial Facebook, kemudian pelaku membuat akun palsu dengan jenis kelamin perempuan, disitulah pelaku berhasil mendapatkan nomor korban.
Setelah berhasil mendapatkan nomor handphone pribadi korban, pelaku langsung menghubungi korban melalui chat WhatsApp dan berhubungan secara intens, hingga melakukan aksinya dengan berpura-pura menawari korban pekerjaan.
Kemudian, pelaku memberitahu pekerjaan yang akan dilakukan korban yaitu membuat video tak senonoh dengan dijanjikan akan diberi uang. Korban yang membutuhkan uang pun terpaksa melakukan hal tersebut. Namun, pelaku tidak menepati janjinya.
“Dan pada saat itu juga korban kebetulan membutuhkan uang dan mempunyai anak kecil. Dan ditawarilah sama ini pelaku. Berawal dari foto buka jilbab saja, kemudian buka belahan bajunya, kemudian menggunakan dalaman saja. Nah mulai di situlah pelaku mengancam akan memviralkan foto-foto tersebut, kalau tidak membuat video bugil,” ungkapnya.
Setelah korban mengikuti permintaannya, pelaku malah memeras korban, dan jika tidak dilakukan pelaku mengancam akan menyebar video korban.
“Kalau video bugilnya yang kami tangani itu Rp350 ribu, pelaku minta kepada korban. Tapi tidak dikirimkan karena sudah ketakutan dan diblokir ini nomor pelaku. dan Akhirnya pelaku pun menguploadnya ke Facebook,” bebernya.
Saat dilakukan pemeriksaam terhadap pelaku, didapati video tak senonoh dari beberapa perempuan lain yang merupakan korban dari pelaku, dengan modus yang sama.
“Kalau untuk pemerasan ada ancamannya, bahwa pelaku meminta kepada korban-korbannya meminta uang, dari bukti chatnya itu. Kalau tidak akan memviralkan menguoploadnya ke media sosial,” katanya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat dengan Pasal dUndang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.