
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara/Indrianto Eko Suwarso
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan serius dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari sang istri, Eny Retno Yaqut. Ia mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan suaminya menurun dalam beberapa hari terakhir hingga akhirnya harus dirawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
“Gus Yaqut harus dirawat karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan yang cukup serius,” ujar Eny dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Menurut Eny, keluhan kesehatan sebenarnya sudah dirasakan Yaqut sejak beberapa pekan terakhir. Ia menyebut suaminya mengalami kesulitan buang air besar, nyeri pada ulu hati, serta mual yang terus berulang. Bahkan dalam lima hari terakhir sebelum dirawat, kondisi tersebut disertai demam dan meriang.
Eny mengaku baru mengetahui kondisi tersebut secara langsung saat menjenguk Yaqut pada Senin (22/6). Ia pun menyampaikan terima kasih kepada tim medis KPK yang sigap memberikan penanganan awal dan segera merujuk Yaqut ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan.
“Terima kasih kepada tim medis yang sudah cepat mengambil tindakan. Kami berharap kondisi Gus Yaqut segera membaik,” katanya.
KPK sebelumnya mengumumkan pembantaran penahanan pada Rabu (24/6) setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan Yaqut membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk memastikan hak kesehatan tersangka tetap terpenuhi.
“Pembantaran dilakukan berdasarkan rekomendasi dokter. Namun, proses penyidikan tetap berjalan dan akan terus dipantau,” ujar Budi.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. KPK memulai penyidikan perkara ini pada Agustus 2025, sebelum akhirnya menetapkan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026 bersama staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut menjadi salah satu sorotan dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Yaqut sempat menjalani penahanan di Rutan KPK sejak Maret 2026. Statusnya juga pernah dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK.
Kini, dengan kondisi kesehatan yang masih dalam pemantauan, keluarga berharap proses pengobatan berjalan lancar. Dukungan dan doa dari berbagai pihak pun terus mengalir agar Yaqut segera pulih dan dapat kembali menjalani proses hukum dengan baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

5 hours ago
5

















































