Terbongkar! Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Samaran Saat Terima Suap

4 hours ago 2

Terbongkar! Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Samaran Saat Terima Suap

Ketua Ombudsman RI periode 2026 Hery Susanto dalam sidang pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Kamis (25/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Harianjogja.com, JAKARTA—Modus tak biasa terungkap dalam sidang kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Ombudsman RI periode 2026, Hery Susanto. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hery disebut menggunakan sejumlah nama samaran untuk menyamarkan komunikasi dan transaksi terkait praktik korupsi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama mengungkap, terdakwa tidak hanya menggunakan satu identitas, melainkan beberapa alias saat berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengurusan rekomendasi perusahaan tambang.

“Terdakwa berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran,” ujar Arif saat membacakan dakwaan, Kamis (25/6/2026).

Nama samaran yang digunakan pun beragam, mulai dari John Lennon 07 hingga Tolkeyem MM. Selain itu, terdapat pula alias lain seperti Hery HMI, Komandante, Edy Adhimas, hingga Ponakan Supir 2021.

Dalam perkara ini, Hery didakwa menerima suap dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi isi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2021–2026.

Saat dugaan itu terjadi, Hery masih menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI. Ia disebut diminta mengatur agar LHP menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Tak hanya itu, Hery juga diduga mengondisikan agar penolakan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejumlah perusahaan dinilai sebagai bentuk maladministrasi.

Jaksa membeberkan aliran dana suap berasal dari sejumlah pihak. Di antaranya Rp675 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, serta Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan.

Selain uang tunai, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Jakarta, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno. Tak berhenti di situ, terdapat pula aliran dana lain sebesar Rp1,2 miliar, Rp525 juta, serta tambahan Rp50 juta dari pihak perusahaan tambang.

Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, guna mengungkap lebih jauh praktik dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news