Terima Rp3,43 Miliar, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

6 hours ago 4

Terima Rp3,43 Miliar, Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer bersiap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Immanuel Ebenezer atau Noel menjalani ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi terkait praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyebut, total gratifikasi yang diterima mencapai Rp3,43 miliar. Selain uang, Noel juga terbukti menerima satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler sebagai bagian dari aliran gratifikasi tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya hukuman badan, Noel juga dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3,43 miliar. Apabila tidak dilunasi, Noel akan menjalani tambahan hukuman penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan bahwa sebagian uang, yakni Rp3 miliar, telah dititipkan di rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, satu unit mobil BAIC yang juga disita turut diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Kasus ini tidak melibatkan Noel seorang diri. Ia disebut melakukan pemerasan bersama sepuluh terdakwa lain yang perkaranya disidangkan secara terpisah. Mereka antara lain Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, hingga Hery Sutanto.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Dari sisi memberatkan, Noel dinilai sebagai penyelenggara negara tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi serta mencederai prinsip pemerintahan yang bersih dari praktik KKN.

Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta dinilai memiliki kinerja selama menjabat sebagai wakil menteri.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp4,43 miliar dengan subsider dua tahun penjara.

Dengan vonis ini, Noel dinyatakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan yang berkaitan langsung dengan keselamatan kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news