KLIKPOSITIF – Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa memastikan warga asing tidak bisa lagi melakukan praktek jual-beli tanah di Bumi Sikerei.
Ia mengatakan, praktek demikian kerap terjadi, karena minimnya tertib administrasi yang membuat masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Adapun praktek jual-beli lahan ini sebut Rinto, biasanya dilakukan untuk membangun resort oleh warga asing di Mentawai.
Rinto menjelaskan, dalam pembangunan resort, selama ini warga asing diduga sengaja mengakali peraturan pemerintah dengan menikahi warga lokal.
“Banyak terjadi dimana warga asing menikah dengan warga lokal, atau menggunakan nama warga lokal dalam bentuk nomine untuk membeli hak atas tanah lalu diatasnamakan warga lokal,” katanya.
Menurut dia, praktek tersebut merupakan penyelundupan hukum yang selama ini terang-terangan terjadi tanpa adanya penindakan.
“Itu kan penyelundupan hukum yang mereka lakukan, dan ini ada di depan kita, karena dengan begitu modal yang mereka keluarkan untuk berbisnis jadi lebih kecil. Makanya ini yang akan kita batasi,” sebut Rinto.
Adapun langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mentawai saat ini dengan melaksanakan proses sertifikasi gratis tanah milik warga, lewat program redistribusi tanah.
Program tersebut pria kelahiran Baleraksok, Pagai Selatan itu memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Dengan program itu, masalah atas tanah termasuk praktek jual-beli tanah oleh warga asing tersebut bisa diantisipasi.
“Makanya tertib administrasi pertanahan ini penting dan akan kita lakukan secara simultan, agar masalah kepemilikan hak atas tanah ini bisa kita tertibkan.”
“Terutama juga bagi warga asing yang melakukan jual beli tanah disini, akan kita batasi. Kedepan warga asing tidak boleh lagi memiliki hak atas tanah,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, amanat dari Undang-Undang tersebut sedang berlangsung secara simultan dengan target tanah yang selama ini belum tersertifikasi memiliki kejelasan hukum.
“Kedepan, kita menggenjot supaya sebanyak-banyaknya objek tanah milik warga ini bisa kita sertifikasi supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya,” bebernya.
Kemudian di sektor bisnis, Rinto mengharuskan warga asing yang berbisnis khususnya di sektor wisata wajib mematuhi syarat dan ketentuan Penanaman Modal Asing (PMA).
“Secara aturan, warga asing yang ingin membuka resort atau berbisnis, mereka harus mengatasnamakan bisnis tersebut dengan PMA (Penanaman Modal Asing).”
“Dimana ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus mereka penuhi,” pungkasnya kemudian.(*)