PADANG PARIAMAN, KLIKPOSITIF – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat Padang Pariaman dan Polres Padang Pariaman menyelenggarakan operasi gabungan di Jalan Raya Lubuk Alung, Padang Pariaman. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin untuk menciptakan budaya tertib lalu lintas di wilayah rawan kecelakaan serta sebagai bentuk nyata upaya untuk peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Padang Pariaman.
Berbeda dengan operasi biasa, kegiatan ini mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada pengendara tentang pentingnya kepatuhan pajak dan keselamatan berkendara.
Ipda Endri, selaku Kanit Turjawali dari Satlantas Polres Padang Pariaman mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan penindakan, tetapi lebih menekankan pada aspek edukasi. Setiap pengendara berhak memahami manfaat membayar pajak tepat waktu dan bagaimana hal ini berkontribusi pada keselamatan bersama.
Sejalan dengan hal tersebut, Teguh Afrianto, selaku Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat menambahkan, edukasi hari ini bukan sekadar tentang kepatuhan pajak, tapi investasi keselamatan.
“Setiap kendaraan yang tertib administrasi berarti satu unit lebih aman di jalan raya Kabupaten Padang Pariaman. Ini sejalan dengan target kami menurunkan fatalitas korban kecelakaan di Wilayah Provinsi Sumatera Barat,” jelasnya.
Dalam rangka memberikan dukungan dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas bagi masyarakat serta peningkatan pajak asli daerah, Jasa Raharja selalu turut andil dalam mensukseskan kegiatan seperti operasi gabungan yang selalu diadakan bersama dengan Tim Pembina Samsat di berbagai wilayah di Sumatera Barat.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Polri, Jasa Raharja, dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat. Dengan dilaksanakannya Operasi Gabungan ini diharapkan mampu mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas, menurunkan angka kecelakaan, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban laka lantas, membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai amanat undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.