Imigrasi Agam Minta Pemilik Hotel Laporkan Keberadaan Orang Asing Lewat Aplikasi APOA

7 hours ago 3

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

BUKITTINGGI,KLIKPOSITIF – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam (Kanim Agam) mengadakan sosialisasi keimigrasian tentang penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Multiple Re-Entry Permit (MREP).

Kanim Agam berupaya memudahkan dan mengoptimalkan kegiatan pengawasan orang asing bagi pemilik penginapan atau hotel untuk melaporkan keberadaan orang asing melalui APOA.

“APOA digunakan oleh pemilik atau pengurus penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempatnya. Kolaborasi dengan seluruh pemilik hotel dan penginapan di daerah sangat diperlukan dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah kerja Kanim Agam,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Agam, Budiman Hadiwasito, dikutip Rabu 30 April 2025.

Budiman menegaskan upaya antisipasi pelanggaran keimigrasian itu bersama perwakilan pemilik hotel dan penginapan di seluruh daerah kerja Imigrasi Agam.

Kepala subseksi penindakan keimigrasian, Arifandhika menyebut ada beberapa langkah untuk melaporkan keberadaan orang asing.

Proses pertama menurutnya, harus membuat akun terlebih dulu. Setelah itu, buka Aplikasi Pelaporan Orang Asing kemudian klik tulisan DAFTAR DISINI. Langkah selanjutnya memberikan penggunaan akses lokasi pada perangkat yang digunakan.

“Lalu pilih jenis pengguna Perorangan atau Penginapan kemudian melengkapi data pengguna. Selanjutnya, cek email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan link verifikasi,” katanya.

Setelah memiliki akun, selanjutnya lanjut proses check-in APOA. Langkah pertama, buka Aplikasi Pelaporan Asing kemudian Log-in. dengan user yang telah didaftarkan

“Kemudian siapkan paspor Orang Asing yang akan menginap, lalu klik tombol check-in untuk memfoto paspor secara langsung atau mengunggah foto paspor pada tombol check-in manual untuk memasukkan data Orang Asing,” kata Arifandhika.

Jika paspor sudah terbaca pastikan data sudah sesuai dengan paspor yang difoto atau diunggah dan selanjutnya klik simpan. Jika sudah melalui proses tersebut, data Orang Asing sudah terekam pada Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Jika nantinya orang asing itu meninggalkan penginapan atau sudah check out, maka juga harus mengisi data check out di aplikasi. Proses pertama, buka Aplikasi Pelaporan Asing kemudian Log-in dengan user yang telah didaftarkan.
Lalu klik tombol check-out yang ada di menu utama. Kemudian pilih data Orang Asing yang akan meninggalkan tempat menginap.

“Pastikan data tersebut telah sesuai dengan data Orang Asing yang akan melakukan proses check-out hotel kemudian, klik tombol Check-Out. Jika telah melakukan langkah tersebut, data Orang Asing telah ter-checkout dan telah terekam pada Aplikasi Orang Asing,” katanya mengakhiri.

Sementara, Kasi Intaltuskim Kanim Agam, Indolas Rafflesia menyampaikan bahwa pentingnya bagi penjamin dan/atau orang asing pemegang izin tinggal tetap (Itap) atau terbatas (Itas) untuk selalu melaporkan keberadaannya kepada pihak imigrasi selama di Indonesia dan juga ketika orang asing tersebut akan keluar wilayah Indonesia dan tidak akan kembali lagi.

Sehingga secara administrasi, perizinan orang asing tersebut dapat dilakukan peengawasan oleh pihak imigrasi.

“Maka dari itu butuh kolaborasi antara semua pihak atau stakeholders terkait,” ungkap Indolas.

(*)

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news