
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X,saat ditemui wartawan di Kepatihan, Jumat (17/10/2025)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA— Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menjalani cuti sementara untuk keperluan kesehatan mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026. Selama masa tersebut, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, ditunjuk untuk melaksanakan tugas harian gubernur agar roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY merupakan prosedur yang lazim dilakukan ketika kepala daerah berhalangan sementara menjalankan tugas kedinasan.
“Ini (penunjukan Plh) kan sudah biasa. Beliau kan ada keperluan kesehatan, gitu,” kata Made saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, pemeriksaan kesehatan yang dijalani Sri Sultan membutuhkan waktu lebih dari satu atau dua hari sehingga diperlukan penugasan kepada wakil gubernur untuk memastikan jalannya pemerintahan tetap efektif.
“Karena yang namanya keperluan kesehatan itu kan dicek, waktunya tidak bisa satu hari, dua hari,” jelasnya.
Penugasan kepada Paku Alam X telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 228 Tahun 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Yogyakarta pada 23 Juni 2026 dan ditandatangani langsung oleh Sri Sultan Hamengku Buwono X sebelum menjalani cuti.
Informasi mengenai penugasan tersebut juga telah dipublikasikan melalui kanal resmi Biro Hukum Setda DIY. Dalam keputusan itu disebutkan bahwa Paku Alam X tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Wakil Gubernur DIY sekaligus menerima mandat tambahan sebagai Pelaksana Harian Gubernur DIY selama masa cuti gubernur.
Penunjukan tersebut mengacu pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu memberikan kewenangan kepada wakil kepala daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah ketika kepala daerah berhalangan sementara.
Dengan adanya penunjukan Plh Gubernur DIY, seluruh agenda pemerintahan, pelayanan publik, hingga koordinasi antarorganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemda DIY diharapkan tetap berjalan normal. Pemerintah daerah juga memastikan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu selama masa cuti Sri Sultan.
Penugasan ini sekaligus menjamin kesinambungan tata kelola pemerintahan di DIY, sehingga proses pengambilan keputusan administratif maupun pelaksanaan program strategis daerah tetap dapat berlangsung sesuai rencana hingga Sri Sultan kembali menjalankan tugasnya sebagai gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
4

















































