Purbaya Soroti Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Sanksi Dipertegas

5 hours ago 1

Purbaya Soroti Penumpukan Kontainer Tanjung Priok, Sanksi Dipertegas

Foto ilustrasi impor dan eksport. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mendorong penguatan regulasi terkait batas waktu penyimpanan barang di pelabuhan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi penumpukan kontainer yang berpotensi mengganggu kelancaran arus logistik nasional, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok.

Menurut Menkeu, diperlukan aturan yang memberikan efek jera kepada pihak yang membiarkan barang terlalu lama berada di kawasan pelabuhan. Namun demikian, mekanisme sanksi yang diterapkan harus tetap adil dan mempertimbangkan batas waktu yang wajar bagi pelaku usaha.

"Saya minta untuk dilihat regulasinya dan dibuat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini," kata Purbaya Yudhi Sadewa saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (6/6/2026).

Biaya Penumpukan Dinilai Lebih Murah daripada Sewa Gudang

Purbaya menilai salah satu penyebab penumpukan barang di pelabuhan adalah masih adanya importir yang sengaja membiarkan kontainernya berada di area pelabuhan dalam waktu lama.

Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena biaya denda penumpukan yang dikenakan saat ini dianggap lebih murah dibandingkan biaya penyewaan gudang di luar pelabuhan. Akibatnya, kapasitas pelabuhan menjadi penuh dan berdampak pada menurunnya efisiensi layanan logistik.

Ia menjelaskan kunjungannya ke Tanjung Priok dilakukan untuk menindaklanjuti laporan mengenai tingginya jumlah dokumen dan kontainer yang belum terselesaikan prosesnya.

Beberapa hari sebelumnya tercatat sekitar 3.000 dokumen atau surat masih menunggu penyelesaian, sementara jumlah kontainer yang menumpuk mencapai sekitar 3.100 unit.

Kondisi tersebut sempat memunculkan keluhan dari sejumlah pelaku usaha karena berpotensi menghambat pasokan bahan baku serta meningkatkan dwelling time atau waktu tunggu kontainer di kawasan pelabuhan.

"Jadi saya lihat ke sini, semuanya sudah diinstruksi untuk perbaikan secepatnya, sudah turun dari katanya dari 3.000 ke 2.500," ungkapnya.

Lonjakan Barang Masuk Dinilai Bukan Alasan Utama

Berdasarkan penjelasan yang diterima di lapangan, salah satu faktor yang menyebabkan proses penyelesaian barang berjalan lambat adalah meningkatnya volume barang masuk selama April hingga Mei 2026.

Meski demikian, Purbaya menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas terjadinya keterlambatan pelayanan. Ia menegaskan bahwa peningkatan aktivitas impor seharusnya dapat diantisipasi dengan penyesuaian sumber daya manusia dan operasional.

Menurut dia, apabila beban kerja meningkat akibat lonjakan barang masuk, maka instansi terkait perlu segera menambah personel agar proses pelayanan tetap berjalan optimal.

"Kalau masalahnya itu (peningkatan jumlah barang masuk), saya minta untuk tambah personel lagi. Jadi mereka harus kerja 24/7 sampai 2 kali shift atau lebih, sampai nanti jumlahnya turun ke level yang semula, sekitar 500," ujar Purbaya.

Dorong Perbaikan Kinerja Logistik Nasional

Selain mempercepat penyelesaian dokumen dan arus barang, pemerintah juga menilai pengaturan masa tinggal barang di pelabuhan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan efisiensi logistik nasional.

Dengan kapasitas pelabuhan yang lebih longgar dan proses bongkar muat yang lebih cepat, arus distribusi barang diharapkan berjalan lebih lancar sehingga dapat mendukung kebutuhan industri dan dunia usaha. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menjaga daya saing sektor logistik di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan dan impor sepanjang 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news