Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) di sektor energi untuk melakukan impor minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG). Kebijakan ini diterbitkan untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menjamin ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat dan industri.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2026. Perpres ini mengatur mekanisme pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG baik dari dalam negeri maupun melalui impor guna menjaga keandalan pasokan energi nasional.
Dalam pertimbangan aturan tersebut disebutkan bahwa pengadaan minyak bumi diperlukan untuk memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri sekaligus memastikan pasokan BBM dan LPG tetap tersedia dari sumber dalam maupun luar negeri.
"Perlu diatur pengadaan minyak bumi untuk keperluan kilang dalam negeri dan keandalan pasokan bahan bakar minyak dan liquefied petroleum gas dari dalam dan luar negeri," demikian bunyi aturan tersebut.
BLU dan BUMN Diberi Ruang Melakukan Impor
Dalam Pasal 4 Perpres Nomor 26 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pengadaan impor dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan kerja sama antarpemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, maupun kerja sama antara badan usaha sektor energi dengan penyedia dari luar negeri.
Untuk impor yang berasal dari kerja sama antarpemerintah atau kerja sama pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh BLU sektor energi dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) sektor energi.
Pelaksanaan impor oleh BLU dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah disepakati. Sementara itu, impor yang dilakukan BUMN sektor energi dijalankan berdasarkan penugasan dari pemerintah.
Selain itu, menteri terkait juga dapat menugaskan BLU sektor energi untuk melakukan impor di luar skema kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa impor yang dilakukan BLU digunakan untuk memenuhi kebutuhan cadangan penyangga energi maupun cadangan operasional nasional.
Impor Bisa Dilakukan Saat Kondisi Mendesak
Perpres tersebut juga mengatur mekanisme impor dalam kondisi mendesak sebagaimana tertuang dalam Pasal 5.
BLU maupun BUMN sektor energi dapat melakukan pengadaan impor apabila terjadi kondisi tertentu yang berpotensi mengganggu pasokan energi nasional.
Kriteria kondisi mendesak tersebut meliputi situasi geopolitik yang berpotensi mengganggu ketersediaan minyak, BBM, dan LPG secara global, gangguan rantai pasok energi di dalam maupun luar negeri, bencana atau keadaan kahar di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga, hingga cadangan nasional minyak, BBM, dan LPG yang berada di bawah ambang batas minimum.
Penetapan status keadaan mendesak dilakukan oleh menteri sesuai kewenangannya.
Aturan itu juga memberikan fleksibilitas harga dalam kondisi darurat. Perbedaan harga diperbolehkan berdasarkan jumlah pembelian, jenis produk, negara asal, hingga waktu pengiriman sesuai kontrak yang disepakati.
Pembiayaan dan Kontrak Tahun Jamak
Dalam Pasal 6 diatur bahwa pembiayaan impor yang dilakukan BLU dapat bersumber dari dana internal BLU maupun sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun pelaksanaan impor oleh BUMN sektor energi harus mengacu pada rencana kebutuhan tahunan yang telah memperoleh persetujuan alokasi dari menteri.
Dalam kondisi mendesak, BUMN sektor energi juga diperbolehkan melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung maupun pembelian langsung kepada penyedia luar negeri.
Perpres tersebut bahkan membuka peluang pelaksanaan kontrak jangka panjang atau tahun jamak.
"Berdasarkan kondisi fluktuasi pasar dan terbatasnya ketersediaan di pasar global, dengan mempertimbangkan efisiensi, kemanfaatan, dan ketersediaan bagi penguatan ketahanan energi, dimungkinkan BUMN di sektor energi untuk melakukan kontrak pengadaan untuk jangka waktu tertentu atau tahun jamak," demikian tertulis dalam aturan tersebut.
Pemerintah Pastikan Tidak Membentuk BLU Baru
Sementara itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung memastikan pemerintah tidak akan membentuk BLU baru untuk menjalankan skema impor yang diatur dalam Perpres tersebut.
Menurut dia, pemerintah akan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, termasuk Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
“Tidak [membentuk BLU baru], ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Dalam regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor,” kata Yuliot saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Yuliot juga menegaskan kebijakan baru impor minyak, BBM, dan LPG tersebut tidak dibuat khusus untuk membuka jalur impor minyak dari Rusia.
Menurutnya, pemerintah tetap membuka peluang pengadaan energi dari berbagai negara pemasok lain, termasuk sejumlah negara di kawasan Afrika.
"Impor itu bisa dari negara-negara lain seperti Nigeria, dari Angola, dan beberapa negara lain. Supaya geraknya cepat, kita membuka ruang, BUMN bisa, BLU juga bisa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

7 hours ago
3

















































