
Foto ilustrasi jalan tol. - Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mematangkan rancangan Peraturan Menteri (Permen) mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol yang akan menjadi dasar pengawasan lebih ketat terhadap badan usaha jalan tol (BUJT). Aturan baru tersebut dirancang untuk memastikan peningkatan kualitas layanan menjadi syarat utama sebelum operator memperoleh hak penyesuaian tarif jalan tol.
Langkah ini dilakukan seiring upaya pemerintah memperkuat tata kelola pengusahaan jalan tol nasional melalui regulasi yang lebih tegas dan memiliki daya ikat lebih kuat bagi seluruh operator.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Unsur Pemangku Kepentingan Sonny Sulaksono mengatakan penyusunan aturan baru terkait SPM jalan tol masih berlangsung meski telah melewati tahap harmonisasi.
"Sejalan dengan hal tersebut, penyusunan regulasi SPM jalan tol yang baru saat ini masih terus berproses. Rancangan Peraturan Menteri mengenai SPM jalan tol telah melalui tahapan harmonisasi," ujar Sonny saat dihubungi Bisnis, Kamis (6/8/2026).
Menurut Sonny, masih terdapat sejumlah substansi penting yang memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum regulasi tersebut dapat diterbitkan.
Kementerian PU, lanjut dia, berkomitmen agar aturan baru ini nantinya menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif sekaligus mengikat seluruh operator jalan tol di Indonesia.
Evaluasi Jalan Tol Tetap Mengacu Aturan Berlaku
Selama proses penyusunan Permen masih berlangsung, BPJT memastikan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal tetap dilakukan menggunakan regulasi yang saat ini berlaku.
Evaluasi terhadap kondisi jalan tol beserta fasilitas pendukungnya juga tetap menjadi salah satu aspek penting dalam proses penilaian kelayakan penyesuaian tarif.
"Selama proses penyusunan regulasi baru tersebut berlangsung, evaluasi pemenuhan SPM tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini dan tetap menjadi bagian dalam proses evaluasi penyesuaian tarif jalan tol," pungkas Sonny.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU Roy Rozali Anwar menyampaikan target pemerintah agar Peraturan Menteri tentang Standar Pelayanan Minimal jalan tol dapat resmi diundangkan pada Oktober 2026.
Saat ini, kata Roy, rancangan beleid tersebut tengah memasuki tahapan pengurusan izin prinsip di Kementerian Keuangan. Proses itu diperlukan karena denda sanksi yang nantinya dikenakan kepada badan usaha jalan tol akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Izin prinsip tersebut telah diajukan kepada Kementerian Keuangan sejak 4 Juni 2026.
"Selagi izin prinsip PNBP ditelaah oleh Kementerian Keuangan, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi kembali bersama Kementerian Hukum," ujarnya dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Perkuat Pengawasan
Melalui penyempurnaan aturan SPM jalan tol, pemerintah berharap mekanisme pengawasan terhadap kualitas pelayanan dapat berjalan lebih optimal. Regulasi tersebut juga diharapkan menjadi dasar yang lebih kuat dalam memastikan setiap badan usaha jalan tol memenuhi standar pelayanan sebelum memperoleh penyesuaian tarif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
1

















































