Mantan Ketua DPRD Ponorogo Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Rp3,6 Mili

4 hours ago 1

Newswire

Newswire Jum'at, 07 Agustus 2026 07:27 WIB

Harianjogja.com, PONOROGO— Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menetapkan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 berinisial SN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2023–2026. Perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp3,6 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap FS, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan), yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Hasil Penyidikan

Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penetapan SN sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.

Menurutnya, keterangan yang diberikan tersangka FS mengungkap adanya dugaan perintah dari SN untuk mengubah hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan menaikkan nilai tunjangan perumahan anggota DPRD sebesar 15 persen.

"Dari hasil keterangan tersangka FS, dirinya mendapatkan perintah dari tersangka SN untuk mengubah nilai sebesar 15 persen dari total penilaian KJPP," kata Zulmar, Kamis.

Perubahan Nilai Appraisal Jadi Dasar Tunjangan

Zulmar menjelaskan, perubahan terhadap nilai appraisal tersebut selanjutnya dijadikan dasar dalam penyusunan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang dibayarkan selama periode 2023–2026.

Penyidik menduga SN meminta perubahan nilai tersebut karena tidak puas terhadap hasil penilaian yang telah ditetapkan oleh KJPP sebagai acuan penentuan besaran tunjangan.

Penyidik Telusuri Dugaan Aliran Dana

Selain mengusut dugaan perubahan nilai appraisal, Kejari Ponorogo masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana atau keuntungan yang diterima tersangka dalam perkara tersebut.

"Selain nilai yang dinaikkan tersebut, kami masih menyelidiki apakah SN juga menerima fee dari pihak lain," ujarnya.

Penyidik memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Tidak hanya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penyidik juga membuka peluang bertambahnya nilai kerugian negara seiring perkembangan penyelidikan.

"Saat ini masih berproses, sehingga tidak menutup kemungkinan nilai kerugian negara bertambah dan jumlah tersangka juga bertambah," kata Zulmar.

Dalam perkara ini, SN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sehari sebelumnya, Kejari Ponorogo juga telah menetapkan FS, yang menjabat Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD (Setwan), sebagai tersangka dalam kasus yang sama. FS saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news