Kejagung Jadwalkan Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU

1 hour ago 1

Newswire

Newswire Jum'at, 07 Agustus 2026 10:37 WIB

Kejagung Jadwalkan Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka TPPU

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tergabung dalam Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (7/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

"Benar, rencananya hari ini Saudara FA (Febrie Adriansyah) dijadwalkan diperiksa oleh Tim 9 sebagai tersangka," kata Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Lokasi Pemeriksaan Belum Diungkap

Anang mengatakan pihaknya belum dapat memastikan waktu maupun lokasi pemeriksaan karena hal tersebut menjadi kewenangan penyidik Tim 9.

"Tergantung penyidik Tim 9," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung di Kompleks Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Febrie diketahui menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan TPPU

Dalam perkara dugaan TPPU tersebut, penyidik Tim 9 telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menetapkan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka.

Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Berawal dari Pelimpahan Perkara Polri

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.

Ketiga perkara tersebut meliputi:

  • Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI.
  • Dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik.
  • Dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan di bawah penanganan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news