Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai salah satu regulasi prioritas tahun ini. Aturan tersebut diinisiasi untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menata pemasangan reklame agar lebih tertib, aman, dan sesuai tata ruang.
Raperda itu menjadi salah satu dari tiga usulan inisiatif DPRD dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang saat ini telah memasuki tahap pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini mengatakan lembaga legislatif memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Melalui fungsi legislasi, DPRD berkomitmen menyelesaikan seluruh program pembentukan perda yang telah ditetapkan tahun ini.
"Ada 12 propemperda yang harus diselesaikan di tahun ini," katanya, Kamis (6/8/2026).
Menurut Endang, tidak seluruh rancangan perda berasal dari usulan bupati. DPRD juga mengajukan tiga raperda inisiatif, salah satunya mengenai penyelenggaraan reklame.
Potensi PAD Dinilai Belum Optimal
Endang menjelaskan perkembangan aktivitas ekonomi di Gunungkidul berdampak pada meningkatnya penggunaan media reklame sebagai sarana promosi. Namun, kondisi tersebut juga memunculkan sejumlah persoalan yang perlu diatur melalui regulasi.
Ia menyebut potensi PAD dari sektor reklame belum tergarap secara maksimal. Selain itu, masih ditemukan reklame tanpa izin, pemasangan yang tidak sesuai tata ruang, hingga keberadaan reklame yang membahayakan pengguna jalan.
"Dikarenakan dipasang sembarangan, ada yang merusak estetika dan keindahan karena terkesan semrawut," kata Endang.
Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, penyusunan perda diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan keamanan masyarakat, mempermudah pelayanan perizinan, sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
"Untuk raperda inisiatif sudah mulai dibahas dengan rekan kerja dari Organisasi Perangkat Daerah [OPD] Pemkab," katanya.
Atur Perencanaan hingga Sanksi Pelanggaran
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti mengatakan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame masih berlangsung.
Berdasarkan draf yang telah disusun, regulasi tersebut terdiri atas 12 bab yang mengatur berbagai aspek penyelenggaraan reklame, mulai dari perencanaan, penataan lokasi, standar teknis, hingga mekanisme penyelenggaraan.
Selain itu, rancangan perda juga memuat ketentuan mengenai sistem informasi reklame, perizinan, lingkup pengawasan, sanksi bagi pelanggar, hingga peran dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan reklame.
"Tentunya didalam rancangan juga ada sanksi bagi yang melanggar hingga aturan mengenani peran dan partisipasi dari masyarakat mengenai masalah reklame," katanya.
Ery menambahkan, Raperda Penyelenggaraan Reklame merupakan satu dari tiga raperda inisiatif DPRD Gunungkidul yang dibahas pada 2026.
Dua usulan lainnya ialah Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Pencabutan Perda No.4/2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa.
"Kami yakin target propemperda tahun ini bisa terselesaikan semua," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
1

















































