Polres Sawahlunto Ringkus Pelaku Curanmor dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

12 hours ago 3

Hayati Sumbar

SAWAHLUNTO, KLIKPOSITIF — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sawahlunto bergerak cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

Pelaku diketahui berinisial AH alias Rey (22), ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah di Perumahan Santur, Kelurahan Santur, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 21.15 WIB.

Baca Juga

Bank Nagari

Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra melalui Kasatreskrim Iptu AI Am’ar Faradhyba, Kamis (23/4/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe dengan nomor polisi BM 5780 DI.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Khatib Sulaiman, Simpang PU, Desa Kolok Mudik, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan. Berbekal hasil penyelidikan, pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada malam harinya,” ujar Iptu AI Am’ar.

Dari hasil interogasi awal, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe BM 5780 DI, satu kunci motor, helm warna putih, pakaian yang digunakan pelaku berupa baju hitam dan celana pendek hitam, serta sepasang sandal warna cokelat.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres Sawahlunto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat.

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news