Harianjogja.com, BANTUL—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait polemik penolakan Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Jalan Ringroad Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon. Pemerintah daerah juga menjadwalkan pertemuan lanjutan guna menentukan langkah penyelesaian atas persoalan tersebut.
Penolakan terjadi pada Minggu (25/5/2026) pagi ketika jemaat GMS menggelar ibadah syukur terkait pendirian gereja. Persoalan perizinan disebut menjadi salah satu alasan utama munculnya penolakan dari warga dan sejumlah organisasi kemasyarakatan.
Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta, menjelaskan jemaat GMS sebelumnya rutin beribadah di sebuah hotel. Namun karena pertimbangan biaya, pengurus gereja kemudian menyewa bangunan baru di Panggungharjo untuk digunakan sebagai tempat kegiatan ibadah.
Menurut Yulius, lokasi tersebut telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kementerian Agama DIY. Meski demikian, pihaknya masih mendalami apakah dokumen tersebut sudah cukup sebagai dasar penggunaan bangunan untuk aktivitas rumah ibadah atau masih membutuhkan izin lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang akan kami tindak lanjuti terkait pemahaman keterangan dalam SKTL itu, apakah memang sudah bisa dipakai sebagai tempat ibadah atau masih ada administrasi lain,” kata Yulius, Senin (25/5/2026).
Ia menyebut ketentuan pendirian rumah ibadah tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri. Selain itu, pemerintah daerah juga masih memeriksa aspek administrasi lain terkait operasional rumah ibadah, termasuk status bangunan yang diketahui masih berstatus sewa selama lima tahun.
Yulius mengungkapkan penolakan warga sebenarnya telah muncul sehari sebelum kegiatan ibadah syukur berlangsung. Pihak kapanewon dan Kesbangpol disebut telah mencoba melakukan langkah antisipasi, namun pengerahan massa dari sejumlah ormas tetap terjadi.
“Nanti kami akan matur ke Pak Bupati bersama Forkopimda untuk mengambil keputusan mengenai yang terjadi di Panggungharjo,” ujarnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan situasi relatif kondusif. Sejumlah aparat kepolisian terlihat berjaga di area sekitar bangunan yang berada di tepi Jalan Ringroad Selatan tersebut. Aktivitas di lokasi tampak terbatas dengan beberapa pekerja masih melakukan pekerjaan bangunan di bagian depan.
Pihak gereja belum memberikan penjelasan resmi terkait polemik izin tersebut. Host Pastor GMS Bantul, Sudaryanto, menyampaikan bahwa seluruh informasi akan disampaikan melalui bagian humas agar penyampaian kepada publik tetap satu pintu.
Sementara itu, pihak Kalurahan Panggungharjo maupun Kapanewon Sewon belum memberikan komentar karena persoalan masih ditangani oleh Kesbangpol Bantul.
Di sisi lain, Komandan DPP Front Jihad Islam (FJI) Jogja, Abdurrahman Abu Dzaki, menyatakan pihaknya menerima laporan adanya penolakan dari warga terhadap keberadaan gereja tersebut. Ia menilai SKTL belum cukup sebagai dasar pendirian rumah ibadah dan menyebut masyarakat sekitar perlu dilibatkan dalam proses perizinan.
Menurutnya, pihaknya meminta kegiatan dihentikan karena dikhawatirkan memicu konflik yang lebih besar di masyarakat. Ia menambahkan, rumah ibadah dapat beroperasi selama seluruh prosedur dan izin telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
4

















































