Pemkot Makassar dan PA Kelas IA Gagas Sidang Terpadu Perwalian Anak

4 hours ago 1

KabarMakassar.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar Andi Zulkifly menyambut baik rencana Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Makassar menggelar sidang terpadu untuk menetapkan perwalian anak-anak panti asuhan dan anak yatim yang belum memiliki wali sah secara hukum.

Menurut Sekda Zulkifly, program tersebut merupakan bagian dari pelayanan pemerintah untuk memastikan anak yatim dan anak terlantar memperoleh hak-haknya, termasuk hak atas pendidikan dan kepastian hukum.

“Tentu ini bagian dari pelayanan Kota Makassar. Ini juga berhubungan dengan DP3A, bagaimana kita melayani anak yatim dan anak terlantar agar hak-haknya terpenuhi, termasuk jangan sampai putus sekolah,” ujar Sekda Zulkifly saat menerima audiensi PA Kelas IA Makassar di Ruang Rapat Sekda, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (20/08).

Pada kesempatan itu, hadir Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Makassar Andi Bukti Djufrie, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar Muh Hatim bersama perwakilan pejabat OPD teknis dan pemerintah Kecamatan Biringkanaya.

Zul–sapaan akrabnya–meminta perangkat daerah terkait segera melakukan pendataan terhadap anak-anak yang berada di panti asuhan, termasuk memastikan status perwalian masing-masing anak.

“Kita bisa cek anak-anak panti dalam hal perwalian. Kalau belum resmi, nanti kita sambungkan dengan Pengadilan Agama agar proses perwaliannya bisa dipercepat,” kata Mantan Camat Ujung Pandang ini.

Ia juga menilai persoalan perwalian perlu mendapat perhatian karena administrasi kependudukan selama ini lebih banyak mengakomodasi status orang tua, sementara status wali belum sepenuhnya terakomodasi.

“Info Dukcapil, ini juga hal yang baru. Selama ini yang dikenal dalam administrasi kependudukan adalah orang tua, bukan wali. Yang selama ini diproses adalah pengangkatan anak berdasarkan penetapan pengadilan. Karena itu, terkait perwalian ini kami akan koordinasikan mekanisme dan tata caranya,” jelasnya.

Tak hanya itu, PA Kelas IA meminta bantuan pembangunan drainase depan kantor. Menanggapi usulan tersebut, Zulkifly mengatakan pembangunan infrastruktur harus disesuaikan dengan kewenangan, perencanaan, serta mekanisme penganggaran pemerintah daerah.

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar itu meminta Dinas Pekerjaan Umum (PU) mengecek kondisi lokasi dan memastikan status kewenangan jalan, termasuk kemungkinan penanganannya melalui kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Untuk pembangunan infrastruktur tentu ada regulasi. Harus melalui tahap perencanaan dan penganggaran. Nanti Dinas PU yang akan mengecek apakah lokasi tersebut masuk kewenangan jalan kota atau bukan,” kata Zulkifly.

Jika menjadi kewenangan Pemkot Makassar, ia berharap penanganan drainase dapat dimasukkan dalam perencanaan pembangunan dan diupayakan melalui penganggaran yang tersedia.

“Kalau memang menjadi kewenangan pemerintah kota, tentu ini menjadi kewajiban kita untuk menanganinya. Saya berharap Dinas PU bisa melihat dulu kondisi di lapangan dan memasukkannya dalam perencanaan,” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris PA Kelas IA Makassar Yusran mengatakan, program Sidang Terpadu Perwalian Anak ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi anak-anak panti, khususnya terkait perwalian, pengangkatan anak, dan hak asuh.

“Ada dua tujuan audiensi. Pertama, rencana program sidang terpadu terhadap anak panti yang tidak memiliki orang tua. Ini terkait sidang perwalian, pengangkatan anak, atau hak asuh yang dilegalkan secara hukum, baik oleh perseorangan maupun pejabat yang berwenang,” kata Yusran.

Menurut Yusran, kepastian hukum mengenai perwalian penting agar anak-anak panti dapat memperoleh hak-haknya, termasuk dalam pendidikan dan pengurusan administrasi kependudukan.

Pelaksanaan program tersebut membutuhkan dukungan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terutama dalam penyediaan data anak melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Dinas Sosial.

Pemkot Makassar juga diharapkan membantu penyediaan tempat sidang dan transportasi bagi majelis hakim. Program tersebut ditargetkan mulai digodok pada Agustus 2026.

“Secara teknis, kami berharap Dinsos dan DP3A dapat membantu pendataan. Momentum Agustus ini kita harapkan bisa menjadi momentum bagi mereka untuk merdeka, terutama dari persoalan administrasi dan kepastian hukum,” ujarnya.

Selain persoalan perwalian, Yusran menyampaikan kebutuhan penguatan kerja sama antara PA Kelas IA Makassar dan Pemkot, yakni pembangunan drainase depan kantor PA Makassar Kelas IA di Jalan Perintis Kemerdekaan. Kawasan tersebut kerap mengalami banjir saat hujan deras karena belum memiliki drainase yang memadai.

“Kami meminta dibuatkan drainase dari pintu masuk kantor sampai keluar karena saat hujan, air menggenangi kawasan hingga ke perumahan. Kondisi ini juga dikhawatirkan dapat menyebabkan pagar kantor roboh,” kata Yusran.

Ia berharap pembangunan drainase dapat diupayakan dalam waktu dekat, termasuk melalui perubahan anggaran apabila memungkinkan, sehingga persoalan tersebut dapat diantisipasi sebelum intensitas hujan meningkat pada akhir tahun.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news