Siswa Penerima MBG (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) pada Rabu (19/08).
Permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Herifuddin Daulay ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Pemohon Herifuddin menyebut dalam beberapa tahun belakangan secara bertahap pemerintah menyediakan program gizi esensial otak bagi peserta didik berupa makanan.
“Tetapi dalam penyelenggaraannya, tidak ada aturan yang menyatakan keterlibatan guru sebagai pengawas dan ketiadaan dana bagi pengawasan program tersebut,” paparnya.
Hal ini menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945, karena dinilai negara tidak memastikan gizi esensial benar-benar sampai kepada murid.
Menurutnya guru tidak diatur dalam jalur pendistribusian, karena merupakan faktor utama juga dalam keberhasilan pengiriman gizi esensial otak kepada tiap peserta didik, maka ini adalah kelalaian dan merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi secara bersyarat,”
Untuk melibatkan guru diperlukan dana tambahan. Dalam sebuah ilustrasi Pemohon menyebutkan bahwa setidaknya diperlukan dua orang guru wakil pada setiap sekolah dengan insentif rata-rata dua juta rupiah per bulan. Pada saat ini, sambung Pemohon, jumlah sekolah yang tercatat mencapai 444.315 unit.
Sehingga diperlukan dana sejumlah Rp888.630.000.000. Sementara anggaran program pemenuhan gizi yang tercatat hanya Rp255.580.233.304. Seharusnya, jelas Pemohon, angka yang muncul untuk program pemenuhan gizi nasional sebesar Rp256.468.863.304.000.
“Menyatakan Lampiran I Nomor 128 tentang program pemenuhan gizi nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2026 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat sepanjang tidak berangka 256.468.863.304,” sampai Herifuddin.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Pemohon agar mempelajari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (PMK 7/2025).
“Saya berharap Pemohon yang bukan pertama kali mengajukan permohonan ke MK dapat mencari di laman mkri.id yang memuat PMK 7/2025, yang perlu dibaca adalah Pasal 10 agar format permohonan ini bisa memenuhi ketentuan yang ada,” terang Arsul.
Kemudian Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur kembali mengingatkan Pemohon bahwa permohonan yang diajukan di MK hanya terdiri atas empat bagian.
“Mulai dari kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum, alasan permohonan, hingga petitum yang dimintakan Pemohon kepada Mahkamah, dan bukan pembagian Bab demi Bab seperti yang diajukan Pemohon,” jelas Ridwan.


















































