Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Masyarakat Adat Balik Sepaku bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hak masyarakat adat dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 299/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 21 Undang-Undang IKN, Selasa (18/8).
Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, menilai penggunaan frasa “memperhatikan” dalam Pasal 21 UU IKN belum memberikan jaminan keterlibatan masyarakat adat dalam sejumlah kebijakan strategis di kawasan IKN.
Menurut Yance, masyarakat adat Balik Sepaku mengaku tidak dilibatkan dalam proses penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah hingga pengelolaan lingkungan di wilayah yang masuk kawasan inti pemerintahan IKN.
“Kerugian konstitusional Pemohon satu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat bersifat spesifik dan aktual akibat pelaksanaan lima sektor yang diatur dalam Pasal 15 sampai 20 Undang-Undang IKN,” kata Yance dalam persidangan.
Ia juga menyoroti dampak pembangunan infrastruktur IKN terhadap akses masyarakat terhadap sumber air alami.
“Pembangunan intake Sungai Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi untuk kepentingan IKN telah mengakibatkan kekurangan akses masyarakat terhadap sumber air alami, menurunkan kualitas air sungai, mengeringkan embung dan sumur warga,” ungkapnya.
Atas persoalan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 UU IKN inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penataan ruang, pertanahan, pengalihan hak atas tanah, lingkungan hidup, penanggulangan bencana, serta pertahanan dan keamanan dilakukan setelah memperoleh persetujuan kolektif masyarakat adat.
Persetujuan tersebut, menurut pemohon, harus diberikan secara bebas tanpa paksaan serta berdasarkan informasi yang benar, lengkap dan dapat dipahami masyarakat adat.
Pemohon juga meminta adanya mekanisme yang memastikan hak individu maupun hak komunal masyarakat adat serta nilai budaya dan kearifan lokal tetap terlindungi dalam pembangunan IKN.
Namun, dalam sidang tersebut, para hakim konstitusi meminta pemohon memperkuat sejumlah aspek dalam permohonan.
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum masyarakat adat Balik Sepaku, termasuk kemungkinan registrasi wilayah adat.
“Perlu ada bukti, tidak hanya narasi, tetapi juga ada bukti untuk memperkuat kedudukan hukum tersebut,” kata Guntur.
Guntur juga meminta pemohon memperjelas hubungan sebab akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional yang dialami. Ia mengingatkan agar permohonan tidak hanya berfokus pada persoalan implementasi di lapangan.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta pemohon mencermati pencantuman lembaran negara dalam undang-undang yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Daniel juga meminta pemohon menjelaskan secara lebih rinci eksistensi masyarakat adat Balik Sepaku serta dasar pengangkatan pemohon sebagai kepala suku.
Ketua MK Suhartoyo turut meminta pemohon memperjelas wilayah adat yang menjadi dasar permohonan. Untuk AMAN sebagai pemohon kedua, ia meminta penjelasan mengenai keterkaitan masyarakat adat di Penajam Paser Utara dengan organisasi tersebut.
“Diperjelas saja nanti untuk kapasitas Pemohon satu dan Pemohon dua itu,” ujar Suhartoyo.
MK memberikan kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan harus diserahkan paling lambat Senin, 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB dan hanya dapat dilakukan satu kali, baik secara daring maupun luring.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut posisi masyarakat adat dalam proses pembangunan IKN, khususnya terkait penataan ruang, penguasaan tanah, lingkungan hidup dan perlindungan hak komunal.


















































