Seleksi Perangkat Desa Harus Bebas Batas Domisili, Pemohon Minta MK Tegas

13 hours ago 10
Seleksi Perangkat Desa Harus Bebas Batas Domisili, Pemohon Minta MK TegasIlustrasi Gedung MK (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana dari uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (18/08).

Muhammad Dimas Aditya memohonkan uji konstitusionalitas Pasal 50 ayat (1) terhadap Pasal 27 ayat (1); Pasal 28D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); serta Pasal 281 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam Sidang Pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konsitutusi Enny Nurbaningsih tersebut, Pemohon menyebutkan frasa “warga desa” dalam pasal a quo diterapkan/ditafsirkan sebagai kewajiban bagi calon perangkat Desa untuk telah terdaftar sebagai penduduk, memiliki KTP/KK, atau berdomisili di desa setempat pada saat pendaftaran.

Penerapan aturan demikian mengakibatkan Pemohon tidak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengikuti proses seleksi perangkat Desa, meskipun dirinya sebagai Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksana dalam seleksi yang dimaksud tersebut.

Lebih jelas disampaikan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 terkait syarat calon perangkat Desa terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di desa paling kurang satu tahun sebelum pendaftaran telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Bahkan, Mahkamah mempertimbangkan pengangkatan perangkat desa tanpa mensyaratkan harus berdomisili di desa setempat bersesuaian dengan semangat Pasal 28C ayat (2) UUD 1945. Sehingga putusan tersebut menjadi bagian penting dari konteks konstitusional pengaturan perangkat desa dan harus dihormati dalam pembentukan maupun penerapan norma berikutnya

“Menyatakan frasa ‘warga Desa’ dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang dimaknai sebagai kewajiban bagi calon Perangkat Desa untuk telah terdaftar sebagai penduduk, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), atau berdomisili di Desa setempat sebelum mendaftarkan diri,” katanya.

Dalam petitumnya menyatakan frasa ‘warga desa’ dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa calon Perangkat Desa adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan menurut Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa diwajibkan telah terdaftar sebagai penduduk atau berdomisili di Desa setempat pada saat pendaftaran.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan kepada Pemohon bahwa dalam pengajuan permohonan di MK berbeda dengan di PTUN dan peradilan lainnya.

“Di MK ada pakemnya di PMK 7/2025 dan lihat permohonan bagian duduk perkara atau setelah bagian identitas Pemohon dari permohonan yang dikabulkan MK. Ini untuk mempelajari format permohonannya, selain itu Pemohon dapat pula konsultasi ke LBH Lampung agar permohonan ini dapat memenuhi syarat, karena permohonan ini masih sederhana sekali,” jelas Arsul.

Kemudian Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberikan nasihat agar Pemohon membaca kembali Putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015.

“Coba lihat contoh-contoh putusan yang kabul, di dalamnya akan terlihat tata urutannya. Lalu uraian alasan permohonannya masih sedikit sekali, sehingga perlu dielaborasi lagi agar semakin jelas persoalan konstiusionalnya,” terang Ridwan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news