Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah menyiapkan revisi aturan penting terkait ekosistem perdagangan digital. Kebijakan ini menyasar perbaikan regulasi dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang selama ini menjadi payung hukum aktivitas e-commerce dan marketplace di Indonesia.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait tingginya biaya administrasi hingga logistik yang dibebankan oleh platform digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa proses revisi masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak.
“Ya, sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag mengenai ekosistem e-commerce. Tapi isinya belum bisa disampaikan karena masih dalam proses,” ujarnya di sela peringatan Hari Konsumen Nasional 2026, Minggu.
Fokus Revisi: Perlindungan UMKM dan Konsumen
Revisi aturan ini dipastikan akan menitikberatkan pada penguatan perlindungan bagi produk lokal dan pelaku UMKM. Selain itu, aspek perlindungan konsumen juga menjadi perhatian utama pemerintah.
Budi menjelaskan, pemerintah ingin memastikan produk lokal memiliki posisi lebih kuat dalam sistem promosi dan penjualan di platform e-commerce.
“Bagaimana hak-hak seller, khususnya produk lokal, bisa lebih diutamakan dalam promosi maupun penjualan di marketplace,” jelasnya.
Tak hanya itu, revisi juga akan mengatur keseimbangan hubungan antara pelaku usaha, platform digital, dan konsumen agar ekosistem e-commerce berjalan lebih sehat.
Ekosistem Digital Harus Saling Menguntungkan
Menurut Budi, keberlangsungan industri e-commerce bergantung pada kolaborasi yang saling menguntungkan antara semua pihak. Platform membutuhkan penjual (seller), sementara seller juga membutuhkan akses pasar dari platform.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan adanya keadilan dalam pembagian beban biaya dan kewajiban.
“Semua harus saling menguntungkan. E-commerce butuh seller, dan seller butuh e-commerce. Jadi harus ada keseimbangan agar ekosistem berjalan baik,” tegasnya.
Peluang Baru bagi UMKM
Rencana revisi Permendag ini dinilai menjadi angin segar bagi pelaku UMKM yang selama ini menghadapi tantangan biaya tinggi dan persaingan tidak seimbang dengan produk impor.
Dengan adanya aturan baru, diharapkan Biaya administrasi lebih transparan dan adil, Produk lokal lebih diutamakan dalam algoritma promosi, Perlindungan konsumen semakin kuat dan Persaingan usaha menjadi lebih sehat
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk platform digital dan pelaku usaha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

6 hours ago
3

















































