
Ruas Tol Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo. Istimewa - Jasamarga
Harianjogja.com, KULONPROGO—Proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan proyek Tol Jogja-YIA kembali dilakukan di wilayah Kulonprogo. Dalam pencairan terbaru di Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, seorang warga menerima uang ganti rugi hingga Rp7,1 miliar, menjadi nilai kompensasi tertinggi pada tahap tersebut.
Pembayaran uang ganti rugi (UGR) dilakukan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kulonprogo pada Jumat (8/5/2026). Pencairan menyasar puluhan bidang tanah di Padukuhan Ngruno dan Suruhan yang terdampak pembangunan jalan tol Jogja-YIA.
Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Kulonprogo, Eko Herry Supriyanto, mengatakan nilai kompensasi yang diterima warga berbeda-beda tergantung luas tanah dan aset yang berdiri di atasnya.
“Nilai ganti rugi terbesar Rp7,1 miliar milik Punirah dengan luas 2.423 meter persegi, sedangkan terkecil Rp107 juta milik Tutik dengan luas 60 meter,” kata Eko kepada wartawan.
Secara keseluruhan, dana kompensasi yang dikucurkan dalam pencairan tersebut mencapai Rp85,2 miliar. Dana itu digunakan untuk pembayaran 36 bidang tanah serta lima objek nonbidang dengan total luas lahan terdampak mencapai 31.243 meter persegi.
Eko memastikan seluruh pembayaran dilakukan secara transparan melalui transfer langsung ke rekening Bank Mandiri milik masing-masing penerima ganti rugi.
Menurut dia, pencairan tersebut menjadi bagian dari percepatan pembebasan lahan proyek Tol Jogja-YIA di wilayah Kapanewon Pengasih. Setelah proses di Karangsari selesai, tahapan berikutnya direncanakan menyasar Kalurahan Pengasih.
“Setelah Karangsari, kemungkinan berikutnya di Kalurahan Pengasih. Surat perintah pembayaran sudah turun dan direncanakan terealisasi bulan Mei ini,” ujarnya.
BPN Kulonprogo juga menjadwalkan pembayaran ganti rugi secara bertahap sepanjang Mei 2026 di sejumlah wilayah lain yang terdampak trase jalan tol. Warga diminta memperhatikan undangan resmi yang biasanya dikirim sekitar empat hari sebelum jadwal pencairan.
Eko menjelaskan jumlah bidang tanah yang dibayarkan tidak selalu sama dengan jumlah warga penerima karena satu orang bisa memiliki lebih dari satu sertifikat tanah yang masuk dalam proyek pembebasan lahan Tol Jogja-YIA.
Suasana haru dan lega turut dirasakan warga penerima kompensasi. Salah satunya Suraji yang menerima uang ganti rugi sekitar Rp3 miliar dari pelepasan lahan seluas 1.000 meter persegi untuk proyek strategis nasional tersebut.
Suraji mengaku penantian selama kurang lebih satu tahun akhirnya membuahkan hasil. Ia pun telah menyiapkan rencana penggunaan dana kompensasi dengan membeli tanah kembali sebagai bentuk investasi jangka panjang.
“Dari tanah untuk tanah. Yang utama beli tanah lagi, kalau ada sisa untuk anak-anak,” ujar Suraji.
Ia menegaskan tidak akan menggunakan uang ganti rugi tersebut untuk membeli kendaraan maupun kebutuhan konsumtif lainnya. Menurut dia, investasi tanah menjadi pilihan paling aman untuk menjaga masa depan keluarga.
Pencairan uang ganti rugi Tol Jogja-YIA di Kulonprogo diharapkan tidak hanya mempercepat pembangunan jalan tol, tetapi juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat melalui investasi ulang aset properti oleh warga terdampak proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

2 hours ago
3

















































