
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Indonesia Masuk Daftar, Visa Bond AS Naik Jadi Rp327 Juta
Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan program visa bond atau jaminan visa secara permanen bagi pemohon dari 50 negara, termasuk Indonesia. Melalui kebijakan baru tersebut, pemohon visa tertentu dapat diwajibkan menyetorkan jaminan hingga 20.000 dolar AS atau sekitar Rp327 juta sebelum visa diterbitkan.
Aturan tersebut diumumkan pemerintah federal melalui pemberitahuan resmi yang dipublikasikan dalam Federal Register pada Jumat (8/8/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah Amerika Serikat untuk menekan pelanggaran izin tinggal atau overstay yang selama ini menjadi perhatian otoritas imigrasi.
Pemohon Visa AS Bisa Diminta Jaminan hingga Rp327 Juta
Dilansir dari Reuters, program visa bond diterapkan untuk pemohon visa B1 dan visa B2, dua jenis visa yang umum digunakan untuk keperluan perjalanan bisnis maupun wisata ke Amerika Serikat.
Dalam aturan terbaru, petugas konsuler memiliki kewenangan menentukan besaran jaminan berdasarkan hasil penilaian terhadap masing-masing pemohon. Nilai jaminan dapat mencapai 20.000 dolar AS, setara sekitar Rp327 juta.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari program uji coba yang pernah diterapkan pada 2025. Saat itu, pemerintah AS memberlakukan pilihan jaminan sebesar 5.000 dolar AS, 10.000 dolar AS, dan 15.000 dolar AS.
Namun dalam aturan permanen yang baru, opsi jaminan 5.000 dolar AS dihapus. Pemerintah sekaligus menaikkan batas maksimal jaminan menjadi 20.000 dolar AS.
Pemerintah AS Klaim Program Berhasil
Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyatakan program uji coba visa bond memberikan hasil yang dinilai positif.
Menurut pemerintah AS, data selama masa percobaan menunjukkan bahwa sistem jaminan visa mampu meningkatkan kepatuhan pemegang visa terhadap aturan masa tinggal selama berada di Amerika Serikat.
Karena alasan tersebut, pemerintah memutuskan menjadikan program tersebut sebagai kebijakan permanen.
Aturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 3 Agustus 2026, bertepatan dengan publikasinya dalam Federal Register.
Indonesia Masuk Daftar Negara Terdampak
Kebijakan visa bond berlaku untuk warga negara dari 50 negara yang masuk dalam daftar pemerintah Amerika Serikat.
Sebagian besar negara yang terkena kebijakan berasal dari kawasan Afrika. Dari total 50 negara, hampir 30 di antaranya merupakan negara Afrika.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mencakup sejumlah negara di kawasan Asia, Amerika Latin, dan Eropa.
Indonesia termasuk negara yang masuk dalam daftar tersebut. Bahkan pada masa uji coba sebelumnya, pemohon visa dari Indonesia juga telah menjadi bagian dari kelompok negara yang berpotensi dikenai jaminan visa.
Pemerintah AS menyebut salah satu faktor utama penerapan visa bond adalah tingginya tingkat pelanggaran visa di negara-negara tertentu.
Pemohon yang dinilai memiliki risiko lebih tinggi untuk melanggar ketentuan masa tinggal dapat diminta menyerahkan jaminan sebelum memperoleh visa.
Visa Bond Ditujukan Menekan Overstay
Pemerintah Amerika Serikat menjelaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi kasus overstay, yakni kondisi ketika pemegang visa tetap berada di wilayah AS setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
Melalui mekanisme jaminan keuangan, pemerintah berharap pemegang visa memiliki insentif lebih besar untuk mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku.
Program ini menjadi salah satu instrumen tambahan dalam pengawasan imigrasi yang diterapkan pemerintah Amerika Serikat.
Kebijakan Trump Kembali Menuai Kritik
Penerapan visa bond permanen muncul di tengah berbagai kebijakan imigrasi yang diperketat pada masa pemerintahan Presiden Donald Trump.
Selain kebijakan jaminan visa, pemerintah AS juga memperkenalkan sejumlah aturan lain, termasuk kenaikan biaya pengajuan beberapa jenis visa serta pemeriksaan aktivitas media sosial bagi pemohon visa dan sebagian imigran yang sudah berada di Amerika Serikat.
Sejumlah kelompok advokasi dan organisasi yang bergerak di bidang hak-hak imigran mengkritik kebijakan tersebut.
Mereka menilai aturan baru berpotensi menyulitkan warga negara asing yang ingin melakukan perjalanan bisnis maupun wisata secara sah karena beban biaya yang harus ditanggung menjadi lebih besar.
Di sisi lain, pemerintahan Trump mempertahankan kebijakan tersebut dengan alasan untuk memperkuat keamanan nasional sekaligus menekan praktik imigrasi ilegal.
Kebijakan visa bond permanen ini menambah daftar langkah pengetatan imigrasi yang diterapkan Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan komitmen Presiden Donald Trump untuk memperketat akses masuk warga asing ke negaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
1

















































