
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di sektor pasar modal sepanjang 2026. Hingga Mei 2026, regulator telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp138,94 miliar kepada ratusan pelaku pasar modal sebagai bagian dari upaya penegakan aturan dan perlindungan investor.
Selain mengenakan denda, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi lain, mulai dari pencabutan izin hingga pembekuan izin usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas pasar modal sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku industri terhadap regulasi yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan hingga Mei 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pemeriksaan berbagai kasus di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK).
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang PMDK, hingga Mei 2026 secara year to date, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 pihak," kata Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat (5/6/2026).
97 Pihak Kena Denda, Sejumlah Izin Dicabut
Selain denda sebesar Rp85,04 miliar, OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi administratif lainnya kepada pelaku pasar modal yang terbukti melanggar ketentuan.
Sanksi tersebut meliputi satu pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, tujuh peringatan tertulis, serta sembilan perintah tertulis.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan kepatuhan pelaku industri sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen dan investor di pasar modal.
Denda Keterlambatan Capai Rp53,90 Miliar
Selain sanksi atas hasil pemeriksaan kasus, OJK juga menjatuhkan denda terkait keterlambatan penyampaian kewajiban pelaporan dan kepatuhan administratif lainnya.
Nilai denda keterlambatan yang dikenakan mencapai Rp53,90 miliar kepada 232 pihak. OJK juga mengeluarkan 66 sanksi peringatan tertulis dan 71 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran non-kasus selain keterlambatan.
Dengan demikian, total denda yang dijatuhkan OJK sepanjang Januari hingga Mei 2026 mencapai Rp138,94 miliar kepada sedikitnya 329 pihak.
Besarnya nilai sanksi tersebut menunjukkan intensitas pengawasan yang dilakukan regulator dalam menjaga kredibilitas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Jumlah Investor Pasar Modal Terus Bertambah
Di tengah penguatan pengawasan dan kondisi pasar yang masih menghadapi tekanan, OJK mencatat pertumbuhan jumlah investor pasar modal tetap berlangsung positif.
Sepanjang Mei 2026, jumlah investor bertambah sekitar 1,26 juta investor baru. Tambahan tersebut mendorong jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 27,75 juta investor.
Data OJK menunjukkan jumlah investor pasar modal hingga Mei 2026 tumbuh 36,27 persen dibandingkan periode yang sama sebelumnya.
Pertumbuhan jumlah investor tersebut menjadi sinyal bahwa minat masyarakat terhadap investasi di pasar modal masih terjaga, meskipun dinamika ekonomi gl
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

7 hours ago
3

















































