Ilustrasi SIM (Dok: Ist).KabarMakassar.com — Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya mengajukan uji materi terhadap Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka meminta mekanisme perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperketat melalui pemeriksaan kesehatan yang lebih komprehensif.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 itu mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (10/06).
Dalam permohonannya, para pemohon menilai ketentuan masa berlaku SIM selama lima tahun yang dapat diperpanjang belum diikuti dengan mekanisme evaluasi kesehatan dan psikologi yang memadai. Menurut mereka, pemeriksaan yang selama ini dilakukan cenderung hanya menjadi formalitas administrasi.
“Banyak kasus yang menunjukkan pemeriksaan tersebut hanya dilakukan untuk memenuhi persyaratan dokumen. Hal yang sama juga berlaku pada pemeriksaan psikologi,” kata Sofyan Efendy.
Para pemohon berpandangan, perpanjangan SIM seharusnya disertai medical check up secara menyeluruh untuk memastikan setiap pengemudi benar-benar layak dan aman berada di jalan raya.
“Pelaksanaan medical check up secara menyeluruh diperlukan agar dapat menjamin seseorang layak dan berhak untuk mengemudi di jalan raya,” ujarnya.
Melalui petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 85 Ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta para pemohon menyempurnakan permohonan, termasuk memperjelas kedudukan hukum dengan melampirkan bukti kepemilikan SIM.
“Nanti lampirkan SIM-nya untuk menunjukkan bahwa memang pemohon adalah pengguna kendaraan di jalan umum yang harus menggunakan SIM,” kata Guntur.
Ia juga meminta para pemohon memperkuat argumentasi konstitusional dan mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya agar permohonan tidak tergolong ne bis in idem.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai alasan permohonan dan uraian kerugian konstitusional para pemohon masih perlu dipertajam karena belum menggambarkan secara jelas apa yang diminta.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo juga menyoroti adanya potensi kontradiksi dalam argumentasi para pemohon. Menurutnya, usulan pemeriksaan kesehatan yang lebih menyeluruh justru berpotensi menambah biaya perpanjangan SIM.
“Saudara mengatakan biayanya tinggi, tetapi mengusulkan medical check up. Apa tidak semakin mahal nanti. Alasan-alasan itu harus disinkronkan,” ujar Suhartoyo.
Mahkamah memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonan. Berkas perbaikan harus disampaikan paling lambat 23 Juni 2026 pukul 12.00 WIB sebelum sidang dilanjutkan ke tahap berikutnya.


















































