FKR Soroti Kebocoran Pajak Daerah Jeneponto Hasil Temuan BPK

2 hours ago 1
FKR Soroti Kebocoran Pajak Daerah Jeneponto Hasil Temuan BPK (Foto : IST)

KabarMakassar.com — Federasi Keadilan Rakyat (FKR) melayangkan sorotan tajam terkait lemahnya tata kelola Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan, minuman, serta jasa perhotelan di Kabupaten Jeneponto.

Kritik ini mencuat usai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap sejumlah kelemahan pengelolaan pajak daerah yang tak sesuai ketentuan. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2025 (Nomor 37.B/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026).

“Temuan BPK tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam sistem pengelolaan PBJT, mulai dari aspek pendataan wajib pajak, penetapan pajak berdasarkan data omzet, hingga optimalisasi pengawasan terhadap transaksi yang menjadi sumber penerimaan daerah,” ujar Ketua FKR, Asrianto Indar Jaya saat dikonfirmasi pada Jumat malam (6/8/2026).

Berdasarkan pemeriksaan BPK, terdapat 16 kafe dan warung makan di Jeneponto yang potensial menjadi sumber pajak, namun hingga kini belum ditetapkan sebagai Wajib Pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Kondisi ini menjadi catatan serius yang mengindikasikan mandeknya sistem pendataan dan pemutakhiran basis data pajak daerah.

Selain masalah pendataan, BPK menemukan adanya penetapan PBJT (makanan, minuman, dan perhotelan) yang hanya dilakukan dengan sistem taksasi bulanan. Akibatnya, nilai pajak ditetapkan sama setiap bulan tanpa sepenuhnya bersandar pada omzet riil wajib pajak.

Praktik tersebut disinyalir menimbulkan potensi kekurangan penetapan penerimaan PBJT minimal sebesar Rp233.821.000,00. Tak berhenti di situ, BPK turut menyoroti belum optimalnya rekonsiliasi data transaksi belanja makanan dan minuman di lingkup Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Jeneponto.

“BPK menemukan adanya potensi PBJT makanan dan/atau minuman yang belum ditetapkan minimal sebesar Rp181.297.693,01. Dari jumlah tersebut, masih terdapat nilai sebesar Rp146.038.300,74 yang harus ditindaklanjuti melalui proses penagihan kepada wajib pajak terkait,” jelas Asrianto menambahkan.

Merespons temuan BPK tersebut, Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan. Ia berkomitmen untuk segera meningkatkan pembinaan, pengawasan pengelolaan keuangan daerah, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.

Kendati demikian, FKR memandang persoalan ini tidak boleh hanya diselesaikan sebatas administratif untuk menggugurkan kewajiban. FKR menegaskan, temuan BPK ini membuktikan bahwa sistem pengawasan internal Pemkab Jeneponto gagal mendeteksi dan mencegah potensi kebocoran pendapatan daerah sejak awal.

FKR menilai, andai saja sistem pendataan, pengawasan, dan rekonsiliasi data berjalan maksimal, potensi hilangnya pajak daerah sejatinya bisa diminimalisasi sebelum diaudit oleh BPK. Apalagi, pajak daerah merupakan nyawa utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai roda pembangunan dan pelayanan publik di Jeneponto.

Oleh sebab itu, FKR mendesak Pemkab Jeneponto melakukan perombakan dan evaluasi total terhadap tata kelola pajaknya. Hal itu mencakup perbaikan metode pendataan wajib pajak, pengawasan omzet yang lebih ketat, integrasi data antar-OPD, hingga penguatan sistem pengendalian internal.

Tindak lanjut atas temuan BPK harus dijadikan momentum bersih-bersih dan pembenahan oleh Pemkab Jeneponto, agar sistem pengelolaan pendapatan daerah ke depan bisa jauh lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari kebocoran.

Loading

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news