Beli HP Curian Lalu Ditukar Sabu, Petani di Jeneponto Ditangkap Tim Pegasus

2 hours ago 1
Beli HP Curian Lalu Ditukar Sabu, Petani di Jeneponto Ditangkap Tim Pegasus (Foto : IST)

KabarMakassar.com — Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial B (49) di Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut diciduk polisi lantaran menjadi penadah handphone (HP) hasil curian yang kemudian ia tukar dengan paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan yang berlangsung pada Jumat (7/8/2026) sekira pukul 05.30 WITA itu dipimpin oleh Dantim Resmob Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman, membenarkan penangkapan ini setelah pihaknya menindaklanjuti laporan pengaduan dari korban bernama Muhammad Jafar S. tertanggal 30 Mei 2026.

“Tim Resmob Pegasus telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku penadah barang hasil kejahatan berinisial B di wilayah Kelurahan Benteng,” kata AKP Nurman melalui keterangan resminya, Jumat (7/8).

Ia mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah mengisi daya ponsel merek OPPO A57 miliknya di dalam mobil yang terparkir di depan rumah.

Korban kemudian masuk ke dalam rumah untuk menunaikan salat dan membersihkan diri. Namun, sehabis salat, korban mendapati ponsel yang berada di dalam mobilnya sudah raib. Pelaku diduga mengambil ponsel tersebut dengan memanfaatkan kondisi pintu mobil yang tidak terkunci.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 4 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Pegasus langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas akhirnya mendapatkan informasi bahwa ponsel milik korban berada di wilayah Bisangka, Kelurahan Pantai Bahari, Kecamatan Bangkala.

Polisi kemudian menuju lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial ROA beserta barang bukti 1 unit ponsel OPPO A57 warna hitam. Saat diinterogasi, ROA mengaku memperoleh HP tersebut dari B.

Tak butuh waktu lama, petugas bergerak cepat menciduk B yang sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan. B bersama barang bukti langsung diboyong ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepada penyidik, B mengaku menjual ponsel curian tersebut kepada ROA seharga Rp 700 ribu. Namun, transaksi dilakukan dengan kombinasi uang tunai dan paket sabu.

“Terduga pelaku menjual kepada ROA seharga Rp 700 ribu, dengan rincian uang tunai Rp 500 ribu dan 1 sachet narkotika jenis sabu senilai Rp 200 ribu. Motifnya memang untuk mendapatkan narkoba,” jelas Nurman.

Kepada polisi, B juga bernyanyi bahwa ponsel curian tersebut awalnya ia dapatkan dari dua orang rekannya, yakni UM dan KF.

Saat ini B telah mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana tentang penadahan. Sementara itu, polisi masih terus memburu UM dan KF yang merupakan eksekutor utama pencurian tersebut.

Loading

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news