Dr. Muhammad Mutawali Mukhlis S.H, M.H, akademisi STAIN Majene.
Oleh: Dr. Muhammad Mutawali Mukhlis S.H, M.H, akademisi STAIN Majene.
KabarMakassar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi pusat perhatian publik. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah keputusannya menuai perdebatan akademis dan politis, sebab MK dinilai telah melampaui batas kewenangan konstitusionalnya, terutama ketika putusan tersebut melahirkan dan merumuskan norma baru yang seharusnya menjadi ruang open legal policy dalam ranah pembentuk undang-undang, yakni DPR dan Presiden.
Beberapa putusan tersebut diantaranya, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang Menggugurkan syarat usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan wakil presiden, Putusan Nomor 65/PUU-XX/2023 yang memutuskan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan tetap boleh digunakan sebagai ruang kampanye namun dengan izin, dan tanpa atribut kampanye, dengan merubah norma yang sebelumnya melarang penggunaan fasilitas tersebut secara mutlak.
Putusan Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang membatalkan kewenangan Dewas KPK untuk menyadap, menggeledah, dan menyita, terakhir Putusan Nomor 135/PUU-XXI/2025 yang Memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu lokal harus dipisahkan di tahun-tahun selanjutnya, yang menciptakan norma baru dalam penyelenggaraan pemilu.
Dari putusan-putusan tersebut, memunculkan perdebatan secara fundamental dikalangan akademisi dan masyarakat, bahwa apakah MK masih berperan sebagai pengawal konstitusi atau mengalami pergeseran kewenangan menjadi pembentuk konstitusi (positive legislator)?.
PARADOKS KEWENANGAN MK. UUD 1945, melalui Pasal 24C ayat (1), secara tegas mengamanatkan kewenangan atributif kepada MK untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar (konstitusi). Dalam teori hukum tata negara, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara dengan orientasi kewenangannya berada pada lingkup-lingkup yang berhubungan langsung terhadap keabsahan keberlakuan suatu norma undang-undang yang wajib sejalan dengan kehendak konstitusi (constitution supremacy).
Sehingga, MK dalam hal ini patut dipahami sebagai lembaga negara yudisial konstitutif, dan tidak dapat dipahami MK hanya sebatas lembaga negara yg menjalankan fungsi-fungsi kehakiman semata.
Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yudisial konstitutif tersebut secara otomatis memberikan fungsi tambahan kepada MK, yang dimana selain memberikan penilaian layak tidaknya dan konstitusional atau tidak konstitusionalnya sebuah norma undang-undang berlaku, tentu MK dalam perwujudannya sebagai Guardian of The Constitution patut memberikan tawaran norma seperti apa yang seharusnya sejalan dengan UUD.
Secara doktrin ketatanegaraan, Mengutip pandangan Prof. Jimly Asshiddiqie dalam opini Ady Thea yang dimuat di hukumonline.com bahwa, adanya otomatisasi kewenangan yang melekat pada MK sebagai guardian of the constitution.
DPR dan MK dapat disebut sebagai legislator sebab ketika ada pasal atau ayat yang dicoret otomatis memunculkan norma baru. Norma tersebut dirumuskan dan dituangkan kedalam pertimbangan putusan atau ratio decidendi. Namun agar konkritasi norma tersebut dapat ditemukan maka MK dalam hal ini Hakim Mahkamah menyebutnya dalam amar putusan semata-mata untuk mempertegas frasa yang dinilai bertentangan dengan UUD (konstitusi) tersebut
YUDISIAL LEGISLATOR
MK dianggap telah berperan sebagai positive legislator, mengambil alih fungsi legislasi yang seharusnya berada di tangan DPR dan Presiden. Dalam sistem demokrasi yang sehat, perumusan norma hukum adalah kewenangan lembaga legislatif. Ketika lembaga yudikatif ikut menciptakan norma, maka prinsip dasar pemisahan kekuasaan terkesan menjadi kabur.
Tentu harus diakui, dalam situasi tertentu, tafsir MK yang melahirkan norma baru muncul karena adanya kekosongan hukum yang dapat merugikan hak konstitusional warganegara. Dalam kondisi semacam ini, peran MK menjadi penting untuk memberikan kepastian hukum.
PENTAKAMERAL (5 Kamar Legislasi):
Melihat otomatisasi kewenangan MK tersebut, tentu dapat dipahami bahwa MK bisa saja menjadi kamar kelima (pentakameral) yang memiliki kekuasaan legislasi. Hal ini dibuktikan dengan beberapa putusan yang menghadirkan norma baru.
Tidak menutup kemungkinan MK akan terus menjadi lembaga semu legislasi sepanjang batasan dan konkritasi kewenangan MK yang berkaitan langsung dengan tafsir keabsahan norma yang diujikan belum diatur secara rinci dalam UU MK. Kedepan, tentu perlu mempertimbangkan bagaimana pengaturan secara rigid terkait kategorisasi dan letak batasan-batasan kewenangan MK yang dapat membuat dan melahirkan norma baru terhadap norma yang diujikan.
Hal inj menjadi penting sebab putusan MK sering kali dijadikan dasar hukum yang bersifat final dan mengikat tanpa tindak lanjut dari pembentuk undang-undang. Jika dibiarkan, ini berpotensi menimbulkan dua risiko besar. Pertama, dominasi kewenangan yudikatif atas fungsi legislatif dapat melemahkan prinsip checks and balances.
Kedua, MK menjadi rentan terhadap politisasi, terutama jika norma baru tersebut berpengaruh terhadap peta kekuasaan nasional.
Lebih jauh lagi, praktik semacam ini dapat menggerus kredibilitas MK sebagai lembaga peradilan konstitusi. Kepercayaan publik terhadap MK bertumpu pada netralitas dan integritasnya. Ketika lembaga ini dipersepsikan berpihak atau melayani kepentingan politik tertentu melalui putusannya, wibawanya akan terancam.
Dalam kerangka negara hukum dan demokrasi konstitusional, setiap lembaga negara harus bekerja dalam koridor kewenangannya. Kekuatan MK bukan terletak pada kemampuannya menciptakan norma baru, melainkan pada keteguhannya menjaga konstitusi dari penyimpangan. Kewenangan judicial review sepatutnya dipertahankan sebagai mekanisme pengawasan, bukan pengganti fungsi legislasi.
Sudah saatnya MK melakukan refleksi kelembagaan. Masyarakat sipil, akademisi, dan media juga perlu terus mengawasi dan mengingatkan. Menjaga konstitusi bukan hanya tugas MK, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa.


















































