Sekda Makassar Minta OPD Perkuat Koordinasi Pertahankan Capaian UHC

1 hour ago 1
Sekda Makassar Minta OPD Perkuat Koordinasi Pertahankan Capaian UHC Sekda Makassar Andi Zulkifly saat membuka Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kota Makassar bersama BPJS Kesehatan (Dok: Ist).

KabarMakassar.com — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menekankan pentingnya penguatan koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mempertahankan keaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mencapai target Universal Health Coverage (UHC) di Kota Makassar.

Hal itu disampaikan Sekda Makassar Andi Zulkifly saat membuka Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kota Makassar bersama BPJS Kesehatan di Ruang Sekda Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (6/8).

Forum tersebut dihadiri perwakilan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Ketenagakerjaan, Bappeda, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Sekda Makassar, Andi Zulkifly menjelaskan forum komunikasi tersebut merupakan agenda rutin yang berfungsi sebagai wadah monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program JKN di Kota Makassar.

Menurutnya, JKN merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Program JKN di Kota Makassar. Kita juga harus mendengar berbagai permasalahan yang dihadapi setiap stakeholder agar pelaksanaannya semakin baik dan tepat sasaran,” ujar Andi Zulkifly.

Mantan Camat Ujung Pandang ini mengatakan, forum tersebut juga bertujuan mengidentifikasi penyebab masih adanya peserta JKN yang tidak aktif serta menyusun strategi untuk meningkatkan kepesertaan aktif melalui koordinasi lintas sektor.

Sekda Zulkifly–sapaan akrabnya–menyebut masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu menjadi perhatian bersama, di antaranya masih adanya penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, rendahnya tingkat keaktifan peserta bukan penerima upah (BPU), tingginya mobilitas penduduk perkotaan, perpindahan domisili, hingga validitas data kependudukan.

“Semua ini harus kita evaluasi bersama. Data kependudukan harus terus dimutakhirkan karena menjadi dasar dalam memastikan kepesertaan JKN tetap aktif. Sinergi antara Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan OPD terkait menjadi sangat penting,” katanya.

Dalam rapat tersebut, BPJS Kesehatan memaparkan perkembangan capaian kepesertaan dan tingkat keaktifan peserta JKN di Kota Makassar. Sejumlah perangkat daerah turut menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi, mulai dari pemutakhiran data penerima bantuan, pengawasan kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja, hingga optimalisasi pemanfaatan aplikasi untuk memastikan status kepesertaan masyarakat.

Lebih jauh, Sekda Zulkifly meminta seluruh OPD segera menindaklanjuti hasil evaluasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Ia meminta Dinas Kesehatan mempercepat penyelesaian kerja sama yang diperlukan serta memastikan dukungan penganggaran bersama Bappeda dan BPKAD.

Dinas Ketenagakerjaan diminta memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan badan usaha, sedangkan Dinas Sosial diminta mengkaji mekanisme pemutakhiran data peserta agar status keaktifan JKN masyarakat dapat terus terjaga.

“Anggaran saya kira sudah siap. Sekarang yang menjadi fokus kita adalah bagaimana mempertahankan kepesertaan dan keaktifan peserta JKN. Saya minta seluruh OPD menindaklanjuti hasil rapat ini dan memperkuat koordinasi agar target UHC Kota Makassar tetap terjaga,” tegas Andi Zulkifly.

Berdasarkan data semester II Tahun 2025, jumlah penduduk ber-KTP Kota Makassar tercatat sekitar 1,49 juta jiwa.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.484.560 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN sehingga cakupan kepesertaan mencapai 99,60 persen hingga 1 Agustus 2026.

Komposisi peserta terbesar berasal dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), disusul peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, peserta badan usaha, peserta yang dibiayai Pemerintah Kota Makassar melalui APBD, serta PNS, TNI, dan Polri.

Loading

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news