LPSK Kaji Perlindungan Tokoh Adat usai Film Pesta Babi Viral

7 hours ago 5

LPSK Kaji Perlindungan Tokoh Adat usai Film Pesta Babi Viral

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menerima permohonan perlindungan yang diajukan tokoh perempuan adat Suku Marind-Anim di Merauke, YM alias MY, terkait dampak yang dialaminya setelah beredarnya film dokumenter "Pesta Babi" di Jakarta, Jumat (5/6/2026). ANTARA/HO-LPSK

Harianjogja.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mengkaji permohonan perlindungan yang diajukan seorang tokoh perempuan adat dari Papua, YM, terkait dampak yang dialaminya setelah kemunculan film dokumenter berjudul Pesta Babi.

Permohonan tersebut muncul di tengah polemik yang berkembang, menyusul laporan atas film dokumenter itu ke Polda Metro Jaya. LPSK memastikan proses penanganan dilakukan secara hati-hati dan berbasis kebutuhan riil pemohon.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan ketika menghadapi tekanan, ancaman, atau dampak lain akibat keterlibatan dalam proses hukum.

“Setiap permohonan akan kami telaah secara objektif, termasuk menilai bentuk perlindungan yang dibutuhkan, baik fisik, psikologis, hingga pendampingan prosedural,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).

Asesmen Awal Sudah Dilakukan

LPSK mengungkapkan bahwa tahapan awal berupa asesmen telah dilakukan dengan mendengarkan langsung keterangan dari pemohon. Proses ini penting untuk menggali secara mendalam kondisi yang dihadapi, termasuk potensi risiko yang mungkin timbul.

Menurut Sri, hasil asesmen tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan jenis perlindungan yang akan diberikan. Penilaian dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai aspek.

Beberapa faktor yang dianalisis antara lain tingkat ancaman, urgensi keterangan yang diberikan pemohon dalam proses hukum, kondisi psikologis, hingga latar belakang kasus yang sedang berjalan.

Perlindungan Berdasarkan Undang-Undang

LPSK menegaskan seluruh mekanisme perlindungan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam aturan tersebut, pemberian perlindungan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi ketat.

Hal ini mencakup analisis terhadap situasi khusus yang dihadapi pemohon, termasuk hasil pemeriksaan medis dan psikologis, serta relevansi keterangannya dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Sosok Aktivis Perempuan Adat

YM dikenal sebagai tokoh perempuan adat dari Suku Marind-Anim di Merauke yang selama ini aktif memperjuangkan hak-hak masyarakat adat. Ia kerap terlibat dalam advokasi terkait perlindungan tanah ulayat serta ruang hidup komunitas adat di Papua.

Keterlibatannya dalam berbagai isu sensitif menjadikan posisinya rentan terhadap tekanan, terutama ketika isu tersebut mendapat sorotan luas seperti saat ini.

Komitmen LPSK Jaga Keamanan Pemohon

LPSK menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap pemohon perlindungan mendapatkan hak yang layak dan sesuai kebutuhan. Proses asesmen dilakukan secara independen guna menjamin objektivitas dalam pengambilan keputusan.

Selain itu, lembaga ini juga ingin memastikan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses hukum tetap terjaga tanpa rasa takut atau intimidasi.

Dengan proses yang tengah berjalan, publik kini menanti keputusan LPSK terkait bentuk perlindungan yang akan diberikan kepada YM di tengah dinamika kasus yang terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news