Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam upaya tersebut, penyidik mendalami hubungan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa Rita sebagai saksi pada 3 Juni 2026. Penyidik menelusuri keterkaitan antara korporasi yang menjadi tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang disebut dihitung berdasarkan produksi batu bara per metrik ton.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut difokuskan pada hubungan korporasi dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.
"Saksi didalami terkait hubungan korporasi dengan penerimaan gratifikasi metrik ton, saudari RW," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Selain Rita, KPK juga menggali informasi serupa dari pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dan advokat Noval Elfarveisa yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Perkara Gratifikasi yang Menjerat Rita Widyasari
Kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula pada 28 September 2017 ketika KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama Direktur Utama Hery Susanto Gun dan Komisaris Khairudin.
Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Perkembangan penyidikan berlanjut pada 16 Januari 2018 ketika KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Aset Bernilai Ekonomis Disita KPK
Selama proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyitaan yang diumumkan pada 6 Juni 2024 itu mencakup 91 unit kendaraan, puluhan barang bernilai ekonomis, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Penyitaan aset tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pemulihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Tiga Korporasi Tambang Jadi Tersangka
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan bahwa Rita menerima aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara. Nilainya disebut mencapai sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi.
Setahun kemudian, tepatnya pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Rita Widyasari, dilakukan untuk memperjelas hubungan antara korporasi-korporasi tersebut dengan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kutai Kartanegara, yang hingga kini masih terus didalami oleh penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

8 hours ago
2

















































