Korupsi MBG: Dadan Cs Mark Up Harga Ribuan Motor Listrik dan Sepatu

8 hours ago 6

 Dadan Cs Mark Up Harga Ribuan Motor Listrik dan Sepatu

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik mark up dalam pengadaan barang pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Dalam kasus dugaan korupsi MBG tersebut, tiga mantan pimpinan BGN ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penggelembungan harga sejumlah pengadaan, mulai dari motor listrik hingga perlengkapan penunjang lainnya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan pengungkapan perkara tersebut di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu. Ketiga tersangka yang diumumkan yakni mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (DH) serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).

Menurut Syarief, dugaan mark up pengadaan barang tersebut menyebabkan pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara karena tidak memberikan dukungan yang optimal terhadap kebutuhan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan ialah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp1,035 triliun. Dalam prosesnya, dana tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif serta ditemukan indikasi penggelembungan harga.

Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up pada pengadaan 32.000 pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temuan serupa juga ditemukan pada pengadaan 31.994 unit tablet yang disebut tidak memenuhi ketentuan pengadaan dan diduga mengalami mark up harga.

Tidak hanya itu, pengadaan 5.400 unit televisi juga disebut tidak sesuai ketentuan serta mengandung unsur penggelembungan harga.

Dalam proses penyidikan, Kejagung menduga ketiga tersangka melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan intervensi tersebut disebut memengaruhi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan.

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan penunjukan yayasan-yayasan yang memiliki afiliasi dengan para tersangka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penunjukan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum.

"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun. Yayasan-yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ucapnya.

Kejagung menilai berbagai penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Dugaan korupsi MBG itu kini terus didalami untuk menelusuri aliran anggaran serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan maupun kerja sama kelembagaan yang berlangsung selama periode 2025–2026.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan seiring berlanjutnya penyidikan kasus dugaan korupsi MBG tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news